OTT di KPP Jakarta Utara Jadi Sorotan, Pengamat Pajak Dorong Evaluasi Sistem Pengawasan DJP

banner 468x60

KawanJariNews.com — Jakarta, 11 Januari 2026 —
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara kembali memunculkan perhatian publik terhadap sistem pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peristiwa ini dinilai menjadi momentum untuk meninjau ulang mekanisme pengawasan internal agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyampaikan pandangannya bahwa OTT tidak semata-mata dipahami sebagai persoalan individu, melainkan perlu dilihat dalam konteks tata kelola dan sistem pengawasan yang lebih luas.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, terutama terkait bagaimana sistem pengawasan dijalankan agar tidak memberi ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan,” ujar Rinto dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Menurut Rinto, sejumlah pengaduan yang diterima organisasinya dari wajib pajak menunjukkan pola yang relatif serupa, antara lain terkait proses pemeriksaan pajak dan relasi kewenangan antara fiskus dan wajib pajak. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar mekanisme pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.

Dalam pandangan IWPI, terdapat beberapa aspek yang dapat dievaluasi, seperti efektivitas pengawasan internal, transparansi proses pemeriksaan, serta mekanisme pembuktian apabila muncul dugaan penyimpangan. Penguatan pengawasan dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal tanpa harus menunggu tindakan penegakan hukum.

IWPI juga mendorong agar penanganan kasus serupa tidak dilakukan secara parsial, mengingat lingkup kerja DJP yang luas dan mencakup banyak kantor pelayanan pajak di berbagai daerah. Evaluasi sistemik dinilai diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Terkait kemungkinan keterlibatan wajib pajak dalam perkara OTT, IWPI menilai setiap kasus perlu dilihat secara proporsional dan berdasarkan fakta hukum. Menurut Rinto, dalam beberapa situasi pemeriksaan, wajib pajak dapat berada dalam posisi yang kurang seimbang sehingga prinsip kehati-hatian dan keadilan tetap harus dijaga.

Baca Juga  Oditur Ungkap Dua Terdakwa Absen Apel dengan Alasan Sakit dalam Sidang Kasus Andrie Yunus

Hingga berita ini diturunkan, KawanJariNews.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk KPK, DJP, dan Kementerian Keuangan, guna melengkapi informasi serta menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *