KawanJariNews.com – Lebak — Penanganan laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak dinilai berjalan lamban. Menyikapi hal tersebut, pelapor mendatangi Polres Lebak pada Selasa (6/1/2026) untuk meminta kejelasan serta mendesak adanya langkah hukum tegas dari aparat kepolisian.
Laporan dugaan ujaran kebencian tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi pada Minggu, 4 Januari 2026. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan pernyataan bernada SARA yang menyebut suku Tionghoa dan disebarkan melalui media sosial Facebook. Hingga Selasa siang sekitar pukul 11.40 WIB, konten yang dilaporkan disebut masih aktif dan dapat diakses oleh publik.
Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa kedatangannya ke Polres Lebak bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan apabila kasus tersebut tidak segera ditangani.
“Saya datang langsung karena ini bukan persoalan pribadi, tetapi persoalan serius yang menyangkut SARA. Terlebih yang diduga melakukan adalah pejabat publik. Jika dibiarkan, ini berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Fam Fuk Tjhong kepada wartawan.
Ia menilai lambannya penanganan laporan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terutama karena terlapor merupakan anggota legislatif yang memiliki tanggung jawab moral dan etika sebagai pejabat publik.
“Sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan terikat dengan kode etik pejabat publik. Ucapan dan sikapnya seharusnya mencerminkan nilai persatuan, bukan justru diduga menyudutkan suku tertentu. Ini bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga dugaan pelanggaran kode etik yang serius,” tegasnya.
Fam Fuk Tjhong menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain aspek pidana, ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran kode etik DPRD serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk nilai-nilai kebhinekaan yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.
Menurutnya, apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat dianggap sebagai pembiaran oleh aparat penegak hukum, mengingat konten yang dilaporkan masih beredar dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Ia pun mendesak Polres Lebak untuk segera mengambil langkah konkret dan profesional, serta mendorong DPRD Kabupaten Lebak agar turut menyikapi dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggotanya.
“Saya meminta Kapolres Lebak bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang jabatan. Penegakan hukum dan etika harus berjalan beriringan. Jangan sampai kasus bermuatan SARA seperti ini dianggap sebagai hal biasa,” pungkas Fam Fuk Tjhong.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pernyataan dari Polres Lebak terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.















