Persidangan Aanmaning Bahas AYDA di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Jadi Kuasa Termohon

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten, Jawa Tengah – Pengadilan Agama Klaten menggelar sidang lanjutan perkara aanmaning dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt pada Senin, 22 Desember 2025. Persidangan ini membahas arah perdamaian dengan fokus pada skema AYDA atau Agunan Yang Diambil Alih.

Dalam persidangan tersebut, Para Termohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI. Tim kuasa hukum dipimpin oleh Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi oleh Filemon Gunawan Dirjanto, S.H. selaku advokat magang, Basriyanto selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Cecilia, S.H., M.H. selaku advokat magang, serta M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. selaku Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI.

Berdasarkan kronologi persidangan, sidang pertama perkara ini telah dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025. Persidangan kemudian ditunda untuk memberikan ruang mediasi di luar pengadilan, dan dilanjutkan pada 30 September 2025. Selanjutnya, sidang kembali ditunda pada Senin, 20 Oktober 2025. Setelah penundaan tersebut, tim kuasa hukum Termohon mengadakan pertemuan mediasi di luar pengadilan dengan pihak Pemohon. Hasil dari rangkaian proses tersebut membawa persidangan pada tahap pembahasan perdamaian dengan fokus pada mekanisme AYDA.

Advokat Donny Andretti menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan sebelumnya yang telah memberi ruang bagi para pihak untuk menempuh jalur mediasi di luar pengadilan.

“Sejak sidang pertama pada 8 September 2025, kemudian dilanjutkan pada 30 September dan 20 Oktober 2025, kami telah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan mediasi di luar pengadilan dengan pihak Pemohon,” katanya.

Donny juga mengungkapkan agenda hukum lanjutan yang akan segera dijalaninya setelah persidangan di Pengadilan Agama Klaten tersebut.

Baca Juga  FERADI WPI DPD Jakarta Sukses Selenggarakan PKPA dan UPA Batch 1 Bersama Universitas Mpu Tantular

“Usai dari sini, saya langsung bertolak ke Surakarta karena besok saya bersama tim FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya akan melakukan pendampingan hukum terhadap klien kami di Polres Surakarta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pendampingan hukum itu berkaitan dengan aduan kliennya.

“Pendampingan ini berkaitan dengan aduan klien kami atas dugaan perampasan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh,” pungkas Donny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *