Brajamusti Nusantara Lawfirm – FERADI WPI Dampingi Korban Dugaan Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP di Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, Jumat 21 November 2025 — Tim Hukum Brajamusti Nusantara dengan induk Organisasi Advokat FERADI WPI mendampingi seorang korban dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Korban melaporkan dugaan pencatutan nama dan tanda tangan oleh dua terduga pelaku. Identitas korban diduga digunakan untuk mengirim surat kepada salah satu kepala desa dengan isi yang mengarah pada dugaan pemerasan serta upaya mencari-cari kesalahan terhadap kepala desa tersebut.

Ketua Harian DPP FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., hadir mendampingi korban dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa tindakan pencatutan identitas tanpa persetujuan telah menimbulkan kerugian moral dan psikologis bagi korban. “Pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa sepengetahuan korban ini jelas merugikan dan memenuhi unsur dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Pramono memberikan penjelasan langsung terkait ketentuan Pasal 263 KUHP. “Pasal 263 KUHP berbunyi: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar, diancam pidana penjara paling lama enam tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Ketentuan yang sama juga berlaku bagi siapa pun yang dengan sengaja memakai surat palsu tersebut apabila dapat menimbulkan kerugian.” imbuhnya

Dalam pendampingan tersebut, korban turut didampingi oleh Tim Hukum Brajamusti Nusantara—FERADI WPI yang terdiri atas Advokat Andi Pramono, S.H.; Advokat Tony Pulo, S.H., M.H., Qss.; Adv. Yuniar Rahman; serta Advokat Magang Mulyana, S.H.

Baca Juga  Polda Jateng Terima Audiensi Warga Pati, Berikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat

Dua terduga pelaku berinisial AR dan WSA telah diketahui keberadaannya. Menurut keterangan korban, kedua terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya, dan terdapat saksi yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut.

Proses hukum selanjutnya menunggu tindak lanjut pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *