Asisten Advokat Dipanggil Polisi, Dugaan Pelanggaran Pasal 31 UU Advokat

banner 468x60

KawanJariNews.com – Malang, 12 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Malang melalui Unit Reskrim mengundang salah satu asisten advokat, Edy Sayuti, untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diajukan oleh kantor hukum Sampun Prayitno, S.H., M.H. & Rekan. Laporan tersebut menuding Edy Sayuti bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam menjalankan tugas hukum.

Panggilan resmi dengan Nomor B/6130/X/2025/Reskrim tertanggal 6 November 2025 itu bersifat undangan wawancara klarifikasi, bukan panggilan sebagai tersangka. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 18 September 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2330/IX/2025/Reskrim tanggal 30 September 2025.
Dalam surat itu, Edy diminta hadir pada Selasa, 11 November 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidik Unit I Satreskrim Polres Malang untuk memberikan keterangan.

Berdasarkan penelusuran KawanJariNews.com, Edy Sayuti tercatat sebagai Asisten Advokat di bawah Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, yang berkantor pusat di Semarang.
Dalam Surat Kuasa tertanggal 8 Agustus 2025, Edy bertindak sebagai penerima kuasa bersama tiga rekan lainnya di bawah pimpinan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Surat kuasa tersebut memberi kewenangan kepada tim hukum untuk mendampingi Indariani, warga Dusun Segenggeng, Kecamatan Pakisaji, Malang, dalam penyelesaian sengketa terkait dugaan pinjaman dengan pihak bernama Kristiwati.
“Yang bersangkutan (Edy Sayuti) tidak pernah mengaku sebagai advokat. Ia hanya menjalankan mandat dari advokat penanggung jawab sebagaimana tertuang dalam surat kuasa resmi,” jelas Adv. Donny Andretti.

Pasal yang Disoal Sudah Dibatalkan Mahkamah Konstitusi

Menurut Donny, tuduhan terhadap Edy yang didasarkan pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Pasal tersebut sebelumnya mengancam pidana bagi siapa pun yang bertindak seolah-olah sebagai advokat tanpa izin resmi. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-II/2004 telah membatalkan pasal itu karena bertentangan dengan prinsip kebebasan profesi dan asas kepastian hukum.

Baca Juga  Istri M. Umar Bin Abu Tholib Apresiasi Putusan Kasasi, Tim Hukum Ajukan PK

“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak semata monopoli advokat, sepanjang dilakukan di bawah koordinasi dan pengawasan advokat yang sah. Jadi, asisten advokat seperti Edy Sayuti tidak melanggar hukum karena bekerja berdasarkan surat kuasa resmi,” tegas Donny.

Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Adv/2022 juga memperkuat interpretasi tersebut, yakni tidak semua tindakan hukum oleh pendamping masyarakat dapat dikategorikan sebagai praktik advokat ilegal.

Pimpinan FERADI WPI Siap Diperiksa, Siap Lapor Balik Jika Tak Terbukti

Menanggapi laporan itu, Donny Andretti menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan dan siap hadir jika diperlukan klarifikasi tambahan.“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jika nanti terbukti tuduhan itu tidak berdasar, kami akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu,” ujar Donny.

Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI berkomitmen menjaga integritas profesi hukum alternatif serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat kecil.
“Baik advokat maupun asisten advokat kami selalu bekerja dengan mandat dan pengawasan. Semua tindakan hukum dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah dan sesuai etika profesi,” tambahnya.

Polisi: Masih Tahap Klarifikasi

Pihak Polres Malang melalui penyidik Aipda Haris Pambudi C. membenarkan adanya pemanggilan tersebut, namun menegaskan bahwa proses masih dalam tahap klarifikasi awal.“Ini baru sebatas permintaan keterangan untuk memastikan duduk perkaranya. Belum ada penetapan tersangka,” jelas salah satu penyidik saat dikonfirmasi.

Respons Publik dan Komunitas Hukum

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan advokat dan komunitas hukum di Jawa Timur. Banyak pihak menilai pelaporan terhadap asisten advokat mencerminkan minimnya pemahaman terhadap batas kewenangan profesi paralegal dan asisten advokat, padahal keduanya memiliki peran penting dalam memperluas layanan hukum bagi masyarakat.

Baca Juga  Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang Terima Kunjungan Jhon Sambo Anggota FERADI WPI dari Banyuwangi: Bahas Kolaborasi dan Penguatan PBH

“Selama bekerja di bawah supervisi advokat yang sah, asisten advokat tidak bisa dipidana. Justru mereka membantu mempercepat pelayanan hukum bagi rakyat kecil,” ujar seorang pengamat hukum dari Malang.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan di Polres Malang.
Pihak FERADI WPI menyatakan akan terus kooperatif sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap profesionalitas, transparansi, dan etika hukum dalam setiap tindakan pendampingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *