Polres Semarang Panggil Mahasiswi Berinisial “D.P” untuk Klarifikasi, Didampingi Kuasa Hukum dari FERADI WPI

banner 468x60

KawanJariNews.com – Ungaran, 12 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Semarang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memanggil seorang mahasiswi berinisial “D.P” untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dalam pekerjaan jurua masak dan penggelapan satu unit SPM.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1713/X/RES.1.11/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada 31 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi Bodiat Jelana, S.I.K., M.H.I., selaku Kasat Reskrim Polres Semarang atas nama Kapolres Semarang.

Berdasarkan surat tersebut, “D.P” diminta hadir di Unit IV Satreskrim Polres Semarang, pada Rabu, 12 November 2025 pukul 10.00 WIB, untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Ipda Danang Wahyudi, S.H., M.H.

Surat itu juga menyebutkan bahwa proses klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan informasi dengan nomor LI/607/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 10 September 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Sp.Lidik/685/IX/RES.1.11/2025/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dalam menghadapi proses hukum tersebut, “D.P” memberikan kuasa khusus kepada Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Muhammad Aziz, S.H., dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, yang berkantor di Ruko A7 Apartment Candiland, Jalan Diponegoro 24B, Candisari, Kota Semarang.

Melalui surat kuasa bertanggal 12 November 2025, kuasa hukum tersebut diberi kewenangan penuh untuk melakukan pendampingan hukum, termasuk memberikan keterangan, melakukan mediasi, dan menjalankan tindakan hukum lain yang diperlukan selama proses klarifikasi di Polres Semarang.

Kuasa hukum “D.P”, Adv. Donny Andretti, dalam keterangannya menyampaikan komitmennya untuk mendampingi klien secara maksimal dan profesional.

“Kami akan memberikan pendampingan semaksimal mungkin sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Prinsip kami jelas, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang adil di hadapan hukum. Kami akan memastikan hak-hak klien kami terlindungi sepanjang proses ini berlangsung,” ujar Donny Andretti.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Rekan Kerja Jadi Tersangka, Korban Freezer di Bekasi Teridentifikasi Abdul Hamid

Pendampingan hukum ini menjadi bagian dari perjuangan “D.P” dalam mencari keadilan. Sebagai seorang mahasiswi, “D.P” berupaya menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab, namun juga berharap agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang objektif dan proporsional.

Melalui tim kuasa hukumnya dari FERADI WPI, “D.P”  menyatakan tekad untuk menjelaskan seluruh fakta secara terbuka agar kebenaran dapat terungkap tanpa ada pihak yang dirugikan. Proses hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan bagi semua pihak, tetapi juga menjadi bentuk pembelajaran bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum.

Polres Semarang menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk keperluan klarifikasi dalam tahap penyelidikan, guna memastikan seluruh pihak yang terkait dapat memberikan keterangan secara objektif. Dalam surat resmi tersebut, Polres juga mencantumkan kontak penyidik Brigpol Dewangga D.P., S.H. dan Briptu Rizaldy K. bagi pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan hukum yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *