Lelang Ditunda, Denda Diringankan, Debitur Bernafas Lega: Kinerja Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) Diacungi Jempol

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, Senin, 10 November 2025 — Seorang debitur berinisial S mengaku lega setelah proses lelang terhadap aset miliknya dibatalkan. Keputusan itu terjadi setelah upaya hukum yang dilakukan oleh Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) di bawah pimpinan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. berhasil mencapai kesepakatan dengan pihak pembiayaan untuk menunda lelang serta meringankan beban denda dan bunga pinjaman.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika S mendapat pemberitahuan bahwa rumah dan toko yang dijaminkan sebagai agunan akan segera dilelang oleh pihak pembiayaan. “Saya sangat stres dan tertekan karena kondisi keuangan sedang tidak baik. Saya sudah sampaikan permohonan agar diberi keringanan denda dan bunga, serta jangan dilelang dulu, tapi pihak pembiayaan seperti tidak mau tahu,” ujar S saat ditemui di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Dalam situasi kalut tersebut, S mengaku secara tidak sengaja menemukan tayangan edukasi hukum di platform TikTok dari akun @advokat.subur.jaya. “Waktu itu saya sedang melihat FYP dan melihat video edukasi hukum dari akun itu. Saya cek profil TikTok beliau, ternyata ada nomor WhatsApp yang tercantum yaitu 0852-9238-6636. Ketika saya hubungi beliau, fast respon dan sangat baik mendengar keluh kesah saya,” tutur S.

S kemudian mengetahui bahwa Subur Jaya merupakan nama firma hukum yang dipimpin oleh Advokat Donny Andretti. Ia kemudian mencari tahu lebih jauh melalui mesin pencarian dan platform ChatGPT.“Ternyata nama beliau sesungguhnya adalah Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Saya cek profil beliau di Google dan ChatGPT, ternyata beliau juga adalah Ketua Umum beberapa organisasi besar, antara lain FERADI WPI, FERADI Officium Nobile, FERADI Mediatore, Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari/IWJRI), dan Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI). Beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan (Subur Jaya Lawfirm and Partners), sekaligus Pimpinan Redaksi sebuah media online,” ungkap S.

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Jasa WO Ayu Puspita yang Rugikan Banyak Pasangan

“Di Google juga banyak terpampang sederet prestasi beliau, kemenangan demi kemenangan perkara yang beliau tangani. Saya kaget beliau bersedia membantu menangani perkara saya, padahal beliau sosok advokat senior kawakan dengan banyak prestasi dan perkara besar yang ditangani. Tapi beliau sangat humble dan rendah hati. Saat konsultasi, beliau juga selalu menekankan agar kita senantiasa berdoa dan mengandalkan Tuhan,” tambah S.

Setelah menerima surat kuasa dari S, Advokat Donny Andretti langsung berkoordinasi dengan pihak pembiayaan untuk mencari solusi terbaik. Pendekatan yang dilakukan secara profesional dan persuasif menghasilkan kesepakatan: aset S tidak jadi dilelang, sementara beban denda dan bunga kredit diringankan.“Sejak Mei hingga hari ini, aset saya tidak dilelang, saya bisa bernapas lega dan fokus memperbaiki usaha agar bisa kembali mengangsur. Karena puas dengan hasilnya, saya juga merekomendasikan Pak Donny kepada rekan saya yang mengalami kasus serupa, dan hasilnya pun sama baiknya,” jelas S.

Dalam pernyataannya, Advokat Donny Andretti menegaskan bahwa keberhasilan setiap penyelesaian perkara adalah hasil kerja keras tim dan pertolongan Tuhan.

“Kemenangan itu milik Tuhan. Saya tidak pernah menjanjikan kemenangan kepada klien, tapi saya selalu sampaikan agar mereka berdoa dan mengandalkan Tuhan. Kami berjuang total, tapi hasil akhir tetap karena pertolongan Tuhan Yesus Kristus,” ujar Donny.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim Subur Jaya Lawfirm yang selama ini mendukung penuh dalam setiap penanganan kasus, baik litigasi maupun non-litigasi.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak pelaku usaha kecil dan menengah dalam menghadapi tekanan ekonomi dan cicilan kredit. Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut dinilai menjadi contoh pendekatan hukum yang humanis, solutif, dan berimbang antara hak debitur dan kepentingan kreditur.
Kinerja Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) mendapat apresiasi dari sejumlah klien lain karena dianggap profesional, cepat tanggap, serta memberikan pendampingan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan sosial. 

Baca Juga  Pegawai Kios Ayam Geprek Ditemukan Meninggal Dalam Freezer, Dua Motor Karyawan Dilaporkan Hilang

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Kecelakaan Beruntun di Jalur Semarang–Solo Lumpuhkan Lalu Lintas

Baca juga: Masa Depan Pencak Silat: Tradisi vs. Modernisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *