KawanJariNews.com – Sukadana, 8 November 2025 – Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengurangi hukuman penjara M. Umar Bin Abu Tholib dari total 10 tahun menjadi 5 tahun 3 bulan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) kembali dipercaya menjadi kuasa hukum dalam pengajuan PK tersebut.
Putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 tersebut diketahui telah diterbitkan pada 6 November 2025. Berdasarkan hasil putusan, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada M. Umar Bin Abu Tholib oleh Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, yang diperkuat melalui putusan banding Nomor 272/Pid.Sus/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, dikoreksi menjadi total 5 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Dengan demikian, total pengurangan hukuman yang diperoleh M. Umar Bin Abu Tholib mencapai 4 tahun 9 bulan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, terdiri atas pidana pokok 9 tahun 6 bulan dan subsider 6 bulan kurungan atau denda Rp2 miliar. Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak membuahkan hasil karena putusan tersebut dikuatkan sepenuhnya.
Harapan baru muncul setelah pihak keluarga berkonsultasi dengan Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang kemudian mempertemukan keluarga terdakwa dengan Advokat Donny Andretti. Tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) kemudian menyiapkan Memori Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sukadana pada 26 Agustus 2025.
Menanggapi hasil kasasi tersebut, Advokat Donny Andretti menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung.
“Kami bersyukur hasil perjuangan dalam proses kasasi ini membuahkan hasil yang sangat signifikan, dengan pengurangan hukuman hampir setengah dari vonis awal. Saat ini kami sedang menyiapkan berkas Peninjauan Kembali (PK) untuk diajukan dalam waktu dekat,” ujar Donny di Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Donny juga mengungkapkan rasa terima kasih dan keyakinannya bahwa hasil yang dicapai merupakan bentuk pertolongan Tuhan.
“Segala kemuliaan dan kekaguman hanya bagi Tuhan Yesus Kristus. Karena oleh pertolongan-Nya, hasil perjuangan permohonan kasasi ini sangat luar biasa, sangat besar dan signifikan pengurangan hukumannya, dan saya pribadi terharu serta turut bahagia mendengar hasilnya,” ujar Advokat Donny.
Menurut Donny, langkah pengajuan PK dilakukan karena masih terdapat sejumlah hal baru (novum) yang perlu dipertimbangkan dalam proses peradilan. Ia menyebut bahwa dirinya bersama tim akan segera berangkat ke Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, untuk menyerahkan dokumen pengajuan PK tersebut.
“Kami berharap proses PK ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi klien kami, sesuai dengan prinsip keadilan,” tambah Donny.
Rencana pengajuan PK ini juga akan turut diikuti oleh Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang juga merupakan anggota tim hukum Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI).
Kasus yang menjerat M. Umar Bin Abu Tholib ini sebelumnya mendapat perhatian di lingkungan hukum daerah karena besarnya vonis awal. Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung dianggap sebagai hasil penting dari upaya hukum yang dilakukan secara profesional dan prosedural. Upaya PK yang kini sedang disiapkan diharapkan dapat menjadi jalan hukum terakhir untuk memperoleh keadilan maksimal bagi pihak terdakwa.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Sinergi TNI-Polri dan Forkopimcam Ciater Wujudkan Keamanan Lingkungan Kondusif










