KawanJariNews.com – Semarang, 14 September 2025 – Adv. Aris Carmadi, S.H., C.PC., selaku Koordinator dan Kuasa Hukum 533 (lima ratus tiga puluh tiga) orang para korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), secara resmi meminta Advokat Ketua Umum FERADI WPI, Advokat/Pengacara Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. menjadi salah satu Tim Lawyer yang akan menangani dan memproses secara hukum perkara ini.
Pertemuan antara dua pengacara tersebut berlangsung pada hari Minggu, 14 September 2025, bertempat di Resto Gaharu, Pedurungan, Semarang. Dalam pertemuan resmi itu, Advokat Aris Carmadi secara langsung menyampaikan permohonan kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, untuk bersedia bergabung dalam penanganan perkara 533 kliennya yang merupakan korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Selain itu, kedua advokat tersebut juga melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai strategi dan langkah hukum yang akan ditempuh secara bersama-sama demi membela kepentingan para korban BLN.
Advokat Aris Carmadi menjelaskan bahwa banyak kliennya mengalami kesulitan berat akibat dana yang mereka setorkan ke Koperasi BLN tidak dapat dicairkan. Kondisi tersebut menimbulkan dampak serius:
- 5 rumah klien telah dipasang plang lelang,
- 10 rumah menerima Surat Peringatan (SP) III,
- 30 mobil dan lebih dari 100 sepeda motor dikembalikan ke leasing karena gagal bayar.
“Banyak uang masuk ke Koperasi BLN, namun tidak bisa dicairkan. Akibatnya para klien tidak mampu mengangsur kewajibannya. Kami meminta bantuan dan dukungan penuh kepada Bapak Ketum Adv.Donny Andretti,” ungkap Advokat Aris Carmadi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan menerima permintaan Adv Aris untuk menjadi Tim Laywer dalam menangani proses hukum yang diperlukan demi melindungi hak-hak korban BLN.
“Kami, FERADI WPI, siap mendukung penuh dan akan menolong seluruh klien dari rekan Adv. Aris secara maksimal. Dengan pertolongan dan hati yang mengandalkan Tuhan Yang Maha Esa, kami akan berjuang bersama agar keadilan bisa ditegakkan dan Dengan hati yang mengandalkan Kekuatan Pusat (Tuhan Yang Maha Esa)” tegas Advokat Donny Andretti.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji, MAKI Desak Penetapan Tersangka











