Propam Polri Beberkan Pemeriksaan 7 Anggota Brimob Tabrak Ojol: Terbukti Langgar Kode Etik

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 29 Agustus 2025 – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tabrakan dengan pengemudi ojek online (ojol), Afan, yang berujung meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kasus bermula ketika sebuah kendaraan yang ditumpangi tujuh anggota Brimob terlibat dalam kecelakaan dengan seorang pengemudi ojek online. Insiden ini menyebabkan korban, Afan, meninggal dunia. Dalam pernyataan resmi, Propam Polri menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi.

Kendaraan yang terlibat diketahui dikemudikan oleh Bripka KR, dengan pendamping Kompol C. Sementara di dalam mobil juga terdapat Aibda R, Briptu D, Bribda M, Baraka J, dan Y. Mereka semua kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Dipropam Mabes Polri.

Proses pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, mulai tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2025. Para anggota yang diduga melanggar ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari. Durasi penempatan khusus bisa diperpanjang jika penyidik menilai diperlukan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian. Pemeriksaan dilakukan secara transparan, melibatkan berbagai unsur internal dan eksternal, termasuk Kompolnas, Itwasum, Divkum, SDM Polri, serta pengawasan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Propam Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan akuntabel. Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pelanggaran kode etik, tetapi juga menyerahkan tindak lanjut hukum kepada lembaga terkait, yakni Dipam Mabes Polri. Selain itu, saksi-saksi dan masyarakat yang mengetahui kejadian turut dimintai keterangan untuk memperkuat transparansi dan keadilan.

Baca Juga  Sehari Sebelum Penetapan Tersangka Korupsi MBG, Presiden Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional

Polri berkomitmen menjaga integritas serta menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Propam mengimbau masyarakat memberikan kepercayaan terhadap proses yang sedang berjalan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan yang relevan.

Sikap Kompolnas

Perwakilan Kompolnas menyampaikan bela sungkawa langsung kepada keluarga korban dan mengapresiasi langkah cepat Polri. Mereka menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga.

Kesimpulan – Dengan adanya langkah penempatan khusus dan pemeriksaan mendalam, Polri menegaskan keseriusannya dalam menegakkan disiplin serta kode etik. Keterlibatan lembaga eksternal dan masyarakat memperkuat prinsip akuntabilitas serta menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota kepolisian berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ojol Tewas Terlindas Kendaraan Rantis Saat Ricuh Demo di Pejompongan

Baca juga: Pengemudi Ojol Meninggal Dunia Terlindas Kendaraan Rantis Saat Ricuh Demo di Pejompongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *