Abraham Samad Hadapi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 13 Agustus 2025 – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo. Pemeriksaan ini, menurut Abraham, bukan persoalan pribadi melainkan bagian dari aktivitasnya dalam memberikan edukasi dan kritik konstruktif melalui podcast yang ia kelola.

Abraham menegaskan, jika aktivitas podcast yang berisi diskusi publik dianggap sebagai tindak pidana, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya membungkam kebebasan pers serta kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Kehadiran Abraham di Polda Metro Jaya didampingi tokoh-tokoh publik, aktivis, akademisi, dan pengacara dari lembaga seperti LBH Jakarta, Kontras, LBH Pers, YLBHI, dan koalisi anti kriminalisasi. Mereka menilai pemanggilan ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi.

Salah satu pengacara pendamping menjelaskan, Abraham dipanggil dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, pasal-pasal ini tidak tepat digunakan karena penghinaan dan pencemaran nama baik seharusnya menjadi ranah perdata, bukan pidana. Penggunaan pasal tersebut dinilai sebagai langkah mundur yang membahayakan kebebasan berekspresi.

Para pendukung Abraham menilai kasus ini sebagai contoh “weaponization of law” atau politisasi hukum, di mana perangkat hukum digunakan untuk menekan suara kritis. Hal ini dianggap merusak prinsip negara hukum dan melemahkan demokrasi.

Abraham menyatakan, ia datang memenuhi panggilan demi menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa podcast yang ia kelola fokus pada edukasi publik tentang hak dan kewajiban warga negara, bukan untuk menyerang pribadi atau melakukan fitnah.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Depok, Suami Siri Ditangkap Usai Jasad Ditemukan Lima Bulan Kemudian

Podcast Abraham Samad berisi diskusi dan edukasi hukum, politik, serta isu sosial yang relevan. Ia memastikan tidak ada konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik. “Jika kegiatan edukasi ini dianggap kriminal, maka demokrasi kita sedang berada di jalur yang berbahaya,” tegasnya.

Abraham menegaskan akan melawan secara hukum jika aparat memaksakan penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa dasar yang sah. Ia menyebut perjuangannya adalah untuk seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi.

Dalam pernyataannya, Abraham dan para pendukungnya menilai demokrasi di Indonesia sedang terancam. Politisasi hukum dinilai menjadi ancaman bagi kebebasan dan keadilan. Mereka menyerukan agar penegak hukum menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Para pendukung berharap Presiden Prabowo Subianto serta institusi penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi terhadap suara kritis. Mereka menegaskan, prinsip negara hukum yang adil dan demokratis harus dijaga demi masa depan bangsa.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Dicekal, Eks Wakil Ketua KPK: Untuk Mempermudah Penyidikan

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Licin Kendalsari, Warga Desak Perbaikan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *