KPK Tahan Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penahanan dilakukan pada Selasa (6/8/2025) terhadap BP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan MR, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Pernyataan “Beli lahan sekarang, nanti kita bahas di RUPS” yang diduga diucapkan BP dalam rapat direksi menjadi salah satu indikasi kuat adanya pengambilan keputusan sepihak dan di luar prosedur, sebagaimana diungkap oleh penyidik KPK.

Kasus ini bermula pada April 2018 ketika BP diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya. Dalam waktu lima hari, BP langsung menginisiasi strategi pembelian lahan di sekitar wilayah Bakohoni, Lampung, dengan melibatkan IZ, pemilik PT STJ, yang kemudian memfasilitasi penguasaan lahan masyarakat agar seluruh transaksi pembelian hanya melalui satu pintu, yaitu PT STJ.

Dugaan Modus Operandi dan Penyimpangan dalam Pengadaan Lahan

Dalam proses pengadaan lahan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya, antara lain:

  • Pengadaan lahan tidak direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018, sehingga pembelian lahan dilakukan secara spontan tanpa perencanaan yang matang.
  • Dokumen risalah rapat direksi dibuat dengan tanggal mundur (backdate) untuk memberikan kesan bahwa pengadaan lahan telah disetujui secara resmi.
  • PT Hutama Karya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan lahan.
  • Tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJP) untuk melakukan valuasi lahan sehingga nilai wajar lahan tidak diketahui.
  • Tidak memiliki rencana bisnis yang jelas terkait pemanfaatan lahan tersebut.
  • Pembayaran dilakukan kepada PT STJ sebesar Rp 205,14 miliar untuk 32 bidang lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT STJ di Bakohoni dan 88 bidang lahan SHGB atas nama masyarakat di Kalianda. Meskipun pembayaran telah dilakukan, PT Hutama Karya tidak menerima manfaat atas lahan tersebut karena kepemilikan lahan belum dialihkan kepada Barang Milik Negara (BMN) sehingga lahan masih berada di bawah penguasaan PT STJ.
Baca Juga  Ridwan Kamil Diperiksa KPK Selama Enam Jam Terkait Dugaan Korupsi Bank Daerah

Kerugian Negara dan Upaya Penyitaan Aset

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar. Rinciannya adalah Rp 133,73 miliar untuk pembayaran lahan di Bakohoni dan Rp 71,41 miliar untuk lahan di Kalianda. KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara ini, antara lain:

  • 122 bidang tanah di Bakohoni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan.
  • 13 bidang tanah milik tersangka Iz di Bakohoni dan Kalianda.
  • Satu unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Aspek Hukum dan Tindak Pidana Korupsi

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam proses pembelian lahan, terdapat variasi pembayaran kepada masyarakat, mulai dari pembayaran penuh, pembayaran sebagian, hingga hanya panjar. KPK menegaskan akan berhati-hati dalam penyidikan agar tidak merugikan hak masyarakat yang menjadi bagian dari perkara ini.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menyadari bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dalam lingkungan korporasi. Oleh karena itu, KPK melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim dunia usaha yang berintegritas. Salah satu program yang dijalankan adalah “Panduan Cegah Korupsi”, yang dirancang sebagai pedoman dalam penerapan bisnis yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik suap. Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  203 Anak Diamankan Usai Aksi di DPR: KPAI Awasi Proses, Yusril Dorong Restorative Justice

Berdasarkan laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 205,14 miliar, terdiri dari Rp 133,73 miliar untuk lahan di Bakohoni dan Rp 71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.

Kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis serta pemilik PT STJ menunjukkan adanya praktik rekayasa dokumen dan rapat fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Proses pengadaan yang tidak transparan, tanpa SOP dan valuasi yang tepat, serta pembayaran yang tidak diikuti dengan pengalihan kepemilikan lahan kepada negara, menjadi faktor utama terjadinya kerugian tersebut. KPK telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan tersangka, penyitaan aset, dan menetapkan status tersangka pada pihak-pihak terkait.

Selain itu, KPK juga berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui program-program integritas di dunia usaha agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan proyek infrastruktur di Indonesia agar selalu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan hukum demi melindungi keuangan negara dan hak masyarakat.

Baca juga: Enam Pipa Baja Jatuh di Tol Pelabuhan Penjaringan, Lima Orang Luka dan Empat Kios Rusak Parah

Baca juga: Marak Pencurian Sepeda Motor di Kedaung Kali Angke, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *