kawanjarinews.com – Jakarta, 1 Agustus 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran dan produksi beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana tercantum dalam SNI 6128:2020. Temuan ini merupakan hasil dari kerja sama intensif antara Polri, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional.
Temuan Awal dan Merek yang Disita
Penyidikan awal menemukan bahwa beberapa merek beras premium tidak memenuhi syarat mutu sebagaimana ditentukan dalam uji laboratorium oleh Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Pangan dan Ternak (BPMPT) Kementerian Pertanian RI. Merek-merek tersebut antara lain:
- FS Melati Sentra Ramos (kemasan upgrade dari FSEN Centra Ramos)
- Kesik
- FS Alfamart Centra Pulen
Semua sampel dari merek tersebut gagal memenuhi parameter mutu untuk beras premium, meliputi kadar patahan, tingkat kekuningan, dan kandungan benda asing.
Dokumen Produksi dan Standar Mutu
Penyidik menemukan dokumen instruksi kerja dari PT FS yang digunakan sebagai panduan produksi. Dokumen ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional PT FS. Namun, ditemukan bahwa standar mutu yang diterapkan tidak mempertimbangkan degradasi mutu akibat proses distribusi.
Salah satu temuan penting adalah dokumen minute of meeting tanggal 17 Juli 2025, yang memuat instruksi internal untuk memperbaiki mutu beras dengan menurunkan kadar beras patahan (broken rice) dari 14–15% menjadi 12%.
Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan hasil investigasi serta pengumuman dari Menteri Pertanian, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
- Saudara Kagur (Utama PT FS)
- Saudara RL (Direktur Operasional PT FS)
- Saudara RP (Kepala Seksi Quality Control PT FS)
Ketiganya diduga kuat memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai SNI sebagaimana diatur dalam:
- Permentan No. 31 Tahun 2017
- Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023
Barang Bukti dan Dokumen Pendukung
Polri menyita 132,65 ton beras premium produksi PT FS, dengan rincian:
- Kemasan 5 kg: 127,3 ton
- Kemasan 2,5 kg: 5,35 ton
Selain beras, turut disita:
- Dokumen hasil produksi dan pemeliharaan
- Legalitas perusahaan
- Izin edar dan sertifikat merek
- SOP pengendalian mutu
- Dokumen pengawasan ketidaksesuaian produk
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan dua kategori pelanggaran:
- Perlindungan Konsumen – Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999: Ancaman hukuman: maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010: Ancaman hukuman: maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Rencana Tindak Lanjut – Polri telah merencanakan sejumlah langkah strategis:
- Pemanggilan dan pemeriksaan tiga tersangka dalam waktu tiga hari sejak penetapan
- Penyitaan mesin produksi PT FS
- Pemeriksaan ahli korporasi untuk menentukan kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi
- Permohonan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK
- Percepatan penyidikan terhadap tiga perkara lain yang melibatkan PT PIM, Toko S, dan PT SR
Komitmen Polri dan Satgas Pangan
Satgas Pangan Polri menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum di sektor pangan. Arahan dari Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, adalah agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak pelaku usaha curang demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan nasional.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli beras:
- Pastikan label dan etiket jelas
- Produk memenuhi SNI
- Berat bersih sesuai yang tercantum
Penjelasan Tambahan dan Tanggapan Media
Dalam sesi tanya jawab, Polri menyampaikan bahwa:
- Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap untuk membangun konstruksi hukum yang kuat
- Tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif
- PT FS adalah BUMD, dan penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
- Proses terhadap dua produsen lain masih dalam tahap penyidikan
- Distribusi dan pasokan beras di pasar tetap berjalan normal
Kasus ini menjadi perhatian Presiden dan ditindaklanjuti oleh Kapolri dan Satgas Pangan bekerja sama dengan Kementerian serta lembaga terkait. Penegakan hukum diharapkan menciptakan ekosistem pangan yang sehat dan transparan dalam mendukung program Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Reformulasi Kebijakan PPh Pasal 22 terhadap Transaksi Emas Batangan berdasarkan PMK 51/2025













