Viral! Aduan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Penanganan Perkara

banner 468x60

KawanJariNews.com – CIKARANG — Penanganan laporan dugaan penggelapan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi kembali menjadi sorotan setelah pelapor menyampaikan keluhan mengenai perkembangan perkara yang dinilainya belum memberikan kejelasan lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat pada 10 September 2025. Hairil melalui kuasa hukumnya mempertanyakan perkembangan penyelidikan atau penyidikan, termasuk permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sementara hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Hairil Tami menyampaikan keluhan itu pada Minggu (20/9/2026). Ia mengatakan, dirinya bersama kuasa hukum telah beberapa kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan yang dibuat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Menurut Hairil, upaya komunikasi dengan penyidik yang disebut menangani perkara tersebut, A. Rifai dari Unit II Harda, belum menghasilkan informasi perkembangan terbaru sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil.

Keluhan tersebut berkaitan dengan laporan yang menurut Hairil dibuat pada 10 September 2025. Dalam materi yang disampaikan kepada redaksi, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian, dengan ketentuan pidana yang pada saat laporan dibuat disebut merujuk pada Pasal 374 dan Pasal 362 KUHP.

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., CJKJ., CFTAX., dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta informasi perkembangan perkara kepada penyidik.

Donny menyoroti dokumen SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 yang, menurut keterangan pihaknya, masih mencantumkan rencana untuk mengundang terlapor berinisial IK guna dimintai klarifikasi. Menurut Donny, setelah dokumen tersebut diterbitkan, pihaknya masih membutuhkan informasi mengenai tindakan penyidik berikutnya serta perkembangan terbaru perkara.

Baca Juga  Polda Banten Tingkatkan Kasus Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun ke Tahap Penyidikan

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.

Donny juga menyampaikan bahwa komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik yang disebut menangani perkara tersebut telah beberapa kali dilakukan. Namun, menurut keterangannya, pesan tersebut belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

“Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons,” ujar Donny.

Dalam layanan resminya, Polri menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor dan diberikan untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi dalam penanganan perkara. Polri juga menjelaskan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan harus diterbitkan SP2HP.

Informasi yang dimuat dalam SP2HP sekurang-kurangnya mencakup pokok perkara, tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan beserta hasilnya, kendala yang dihadapi, rencana tindakan berikutnya, serta informasi mengenai hak dan kewajiban pelapor.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme transparansi penanganan perkara agar pelapor dapat mengetahui sejauh mana laporan yang disampaikannya telah ditindaklanjuti. Polri juga menyediakan layanan SP2HP Online melalui Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri untuk informasi perkembangan perkara tertentu.

Berdasarkan keterangan Hairil dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi, laporan perkara tersebut dibuat pada 10 September 2025 di Polres Metro Bekasi. Pihak pelapor menyebut perkara berkaitan dengan dugaan penggelapan dan pencurian yang menurut mereka menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai posisi hukum laporan tersebut, termasuk apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, telah dihentikan, atau masih dalam proses pemenuhan alat bukti.

Baca Juga  Advokat Erwin Maulana Terima Kejutan Hadiah dari Ketum FERADI WPI Saat Gathering di Cibubur

Demikian pula, belum diperoleh konfirmasi mengenai alasan belum adanya penetapan tersangka sebagaimana dipersoalkan pihak pelapor. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perkara tersebut “mandek” merupakan penilaian dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, bukan kesimpulan redaksi mengenai status hukum perkara.

Pada sisi lain, posisi Kapolres Metro Bekasi saat ini dijabat Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo. Informasi mengenai jabatan tersebut juga diberitakan pada September 2026.

Redaksi telah menempatkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya sebagai sumber utama dalam pemberitaan ini. Adapun keterangan mengenai alasan, kendala, serta perkembangan aktual laporan dari pihak penyidik masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan berimbang.

Apabila pihak Polres Metro Bekasi, Unit II Harda, penyidik terkait, maupun pihak terlapor memberikan klarifikasi atau keterangan resmi mengenai perkara tersebut, redaksi akan memberikan ruang pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dan keberatan yang disampaikan pelapor serta kuasa hukumnya. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur atau kesalahan penyidik sebelum memperoleh keterangan resmi dan bukti yang dapat diverifikasi dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Metro Bekasi, penyidik, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *