Kejati Lampung Sampaikan Hasil Inspeksi Kasus, Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa Berinisial R.S. Diusulkan Dihentikan

banner 468x60

KawanJariNews.comBANDAR LAMPUNG  — Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan terbaru atas laporan atau pengaduan Siti Khotijah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh seorang jaksa berinisial R.S., yang sebelumnya menangani perkara pidana atas nama M. Umar bin Abu Tholib. Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 7 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Adv. Donny Andretti selaku kuasa hukum Siti Khotijah dan M. Umar bin Abu Tholib, hasil Inspeksi Kasus disebut tidak menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela oleh jaksa yang dilaporkan. Dalam surat yang sama disebutkan adanya pendapat agar pemeriksaan atas pengaduan tersebut dihentikan, dengan pengecualian apabila di kemudian hari ditemukan data dan fakta baru.

Surat Perkembangan Terbaru Kejati Lampung

Perkembangan tersebut dituangkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-807/L.8.7/H.I.2/08/2026 tertanggal 7 Agustus 2026. Surat tersebut bersifat rahasia dengan perihal Perkembangan Laporan/Aduan Dugaan Tindak Pidana & Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Surat itu ditujukan kepada Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku kuasa hukum Siti Khotijah dan M. Umar bin Abu Tholib. Surat terbaru tersebut menjadi perkembangan lanjutan setelah sebelumnya Kejati Lampung melalui surat Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tanggal 21 April 2026 menyampaikan bahwa hasil Inspeksi Kasus telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia dan saat itu masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

Dengan surat terbaru tersebut, posisi penanganan laporan yang sebelumnya masih berada dalam tahap menunggu petunjuk dari tingkat pusat kini telah memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya mengenai hasil pemeriksaan internal dan sikap pengawasan terhadap keberlanjutan pengaduan tersebut.

Laporan Berawal dari Pengaduan Siti Khotijah

Pengaduan tersebut bermula dari surat Siti Khotijah tertanggal 13 Agustus 2025. Pengaduan itu kemudian diteruskan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat Nomor R-243/KK.K/8/2025 tanggal 27 Agustus 2025.

Dalam surat terbaru Kejati Lampung disebutkan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan keberatan Siti Khotijah terhadap kinerja dan perilaku jaksa berinisial R.S., yang disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama M. Umar bin Abu Tholib.

Materi pengaduan tersebut antara lain memuat dugaan adanya permintaan dan/atau penerimaan sejumlah uang yang menurut pelapor berkaitan dengan penanganan perkara M. Umar.

Dalam surat terbaru Kejati Lampung, materi pengaduan tersebut juga memuat keterangan bahwa pelapor menduga adanya pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada pihak tertentu, kemudian adanya permintaan uang tambahan sebesar Rp300 juta yang menurut pengaduan dikaitkan dengan upaya meringankan hukuman M. Umar menjadi lima tahun penjara.

Kejati Lampung juga mencantumkan bahwa dalam materi pengaduan disebutkan adanya informasi mengenai kemungkinan hukuman yang lebih lama apabila uang tambahan tersebut tidak diberikan.

Namun, penting ditegaskan bahwa keterangan mengenai pemberian dan permintaan uang tersebut merupakan materi pengaduan yang diperiksa dalam mekanisme pengawasan internal, bukan dengan sendirinya merupakan kesimpulan bahwa dugaan tersebut terbukti.

Baca Juga  Advokat Ade Rojali Pranata Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan, FERADI WPI Tegaskan Dampak Kekerasan dan Desak Penanganan Serius

Kejati Lampung Melakukan Inspeksi Kasus

Sebagai tindak lanjut atas pengaduan tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan melalui mekanisme Inspeksi Kasus.

Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, Kejati Lampung menerbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.

Masa pemeriksaan kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.

Dalam proses tersebut, Siti Khotijah memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 Februari 2026 dan memberikan keterangan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dengan didampingi tim kuasa hukum.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan dan verifikasi data serta fakta terhadap materi pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hasil Inspeksi Kasus Menurut Kejati Lampung

Dalam surat terbaru tertanggal 7 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan internal tersebut.

Salah satu poin yang disebutkan dalam surat adalah bahwa berdasarkan hasil Inspeksi Kasus, Siti Khotijah disebut tidak pernah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada jaksa berinisial R.S.

Namun, menurut hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam surat tersebut, Siti Khotijah disebut memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada seseorang bernama Idham.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa berdasarkan keterangan Idham, uang tersebut akan digunakan untuk pengurusan Sdr. Zaenal dan mobilnya yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan bahwa hasil Inspeksi Kasus tidak menemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela sebagaimana yang dilaporkan terhadap jaksa berinisial R.S.

Dengan demikian, perkembangan terbaru ini memberikan gambaran yang berbeda dibandingkan posisi laporan pada April 2026, ketika hasil pemeriksaan masih dilaporkan ke tingkat pengawasan Kejaksaan Agung dan menunggu petunjuk lebih lanjut.

Hasil Pemeriksaan Telah Disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan

Surat terbaru Kejati Lampung juga memuat perkembangan pada tingkat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Disebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Nomor R-2700/H.I.2/07/2026 tanggal 8 Juli 2026 telah menyampaikan laporan hasil Inspeksi Kasus atas nama terlapor jaksa berinisial R.S., yang dalam surat tersebut disebut berpangkat Ajun Jaksa (III/b) dan menjabat sebagai Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Perkembangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat sebelumnya tertanggal 21 April 2026.

Dalam surat 21 April 2026, Kejati Lampung menyatakan bahwa hasil pemeriksaan berupa data dan fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026, dan pada saat itu masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sementara melalui surat terbaru tanggal 7 Agustus 2026, Kejati Lampung menyampaikan bahwa telah terdapat perkembangan lebih lanjut setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diteruskan ke tingkat pengawasan Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Laporan Diusulkan Dihentikan

Bagian lain yang menjadi perhatian dalam surat terbaru tersebut adalah mengenai keberlanjutan pemeriksaan laporan.

Kejaksaan Tinggi Lampung menyebutkan bahwa Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung agar laporan pengaduan Siti Khotijah dihentikan pemeriksaannya.

Baca Juga  Polda Jateng Terima Audiensi Warga Pati, Berikan Pelayanan Prima Ke Masyarakat

Pendapat tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang, menurut Kejati Lampung, tidak menemukan bukti adanya dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran disiplin oleh jaksa berinisial R.S.

Meski demikian, penghentian pemeriksaan tersebut tidak dinyatakan tanpa kemungkinan adanya perkembangan baru.

Kejati Lampung mencantumkan pengecualian bahwa pemeriksaan dapat kembali menjadi relevan apabila di kemudian hari ditemukan data dan fakta baru.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen tersebut, posisi terbaru laporan bukan lagi sekadar menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung, tetapi telah sampai pada tahap adanya sikap pengawasan yang menyatakan pemeriksaan laporan diusulkan untuk dihentikan berdasarkan hasil Inspeksi Kasus yang dinilai tidak menemukan bukti yang cukup.

Status Jaksa Berinisial R.S. dalam Laporan

Jaksa berinisial R.S. disebut dalam pemberitaan ini karena merupakan pihak yang dilaporkan oleh Siti Khotijah dan menjadi terlapor dalam pemeriksaan internal sebagaimana dijelaskan dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung.

Namun, berdasarkan surat terbaru tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan bahwa hasil Inspeksi Kasus tidak menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela.

Oleh karena itu, status terlapor dalam konteks laporan pengaduan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa R.S. terbukti melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, hasil pemeriksaan internal yang disampaikan Kejati Lampung merupakan perkembangan penting yang perlu diketahui publik agar pemberitaan mengenai laporan tersebut tidak hanya memuat dugaan dari pihak pelapor, tetapi juga memuat hasil pemeriksaan dari institusi yang menangani pengaduan tersebut.

Hubungan dengan Perkara M. Umar

Pengaduan Siti Khotijah tersebut berkaitan dengan perkara pidana yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib.

Umar sebelumnya menjalani proses persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan pidana penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsidair enam bulan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 kemudian menjatuhkan putusan yang mengurangi pidana M. Umar menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan.

Tim kuasa hukum M. Umar selanjutnya juga menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali.

Sementara itu, pengaduan Siti Khotijah mengenai dugaan pelanggaran oleh jaksa merupakan proses yang berbeda dari perkara pidana M. Umar.

Perkembangan yang Kini Dihadapi Pelapor

Dengan diterbitkannya surat Kejaksaan Tinggi Lampung tanggal 7 Agustus 2026, Siti Khotijah memperoleh penjelasan tertulis mengenai hasil pemeriksaan internal terhadap pengaduannya.

Dalam dokumen tersebut, Kejati Lampung pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh selama Inspeksi Kasus, tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela oleh jaksa berinisial R.S.

Kejati Lampung juga menyampaikan adanya pendapat agar pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut dihentikan, dengan catatan apabila di kemudian hari ditemukan data dan fakta baru.

Perkembangan ini menjadi penting dalam rangkaian pemberitaan karena laporan yang sebelumnya masih berada dalam proses pemeriksaan internal kini telah memperoleh kesimpulan sebagaimana disampaikan secara tertulis oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Baca Juga  Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Ermanto Usman di Bekasi Akui Pukul Kepala Korban dengan Linggis

Pada saat yang sama, substansi pengaduan dan hasil pemeriksaan perlu ditempatkan secara proporsional. Dugaan yang disampaikan Siti Khotijah merupakan materi pengaduan yang diperiksa oleh institusi terkait, sedangkan pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti yang cukup merupakan hasil pemeriksaan internal sebagaimana dituangkan dalam surat resmi Kejaksaan Tinggi Lampung.

Tanggapan Pelapor Menjadi Perkembangan Berikutnya

Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, tanggapan Siti Khotijah terhadap kesimpulan Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

Terutama karena hasil pemeriksaan tersebut menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela terhadap jaksa berinisial R.S., sementara laporan awal diajukan berdasarkan keterangan dan pengalaman yang disampaikan oleh Siti Khotijah sebagai pelapor.

Sikap Siti Khotijah terhadap hasil pemeriksaan tersebut, termasuk apakah menerima kesimpulan pemeriksaan, memiliki data atau fakta baru, atau akan menggunakan mekanisme lain yang tersedia, perlu dikonfirmasi secara terpisah agar pemberitaan berikutnya tetap memenuhi prinsip keberimbangan.

Dalam pemberitaan ini, kesimpulan tidak ditarik di luar dokumen resmi Kejaksaan Tinggi Lampung. Penilaian terhadap substansi hasil pemeriksaan dan langkah selanjutnya diserahkan kepada para pihak serta institusi yang memiliki kewenangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkembangan terbaru ini sekaligus mengubah posisi pemberitaan berseri mengenai laporan Siti Khotijah.

Pada April 2026, informasi resmi yang tersedia menunjukkan bahwa hasil Inspeksi Kasus telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan pada saat itu masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kini, melalui surat tanggal 7 Agustus 2026, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyampaikan hasil pemeriksaan yang menurut institusi tersebut tidak menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela oleh jaksa berinisial R.S.

Kejati Lampung juga menyampaikan bahwa terdapat pendapat dari Asisten Pengawasan untuk menghentikan pemeriksaan laporan tersebut, dengan pengecualian apabila di kemudian hari ditemukan data dan fakta baru.

Dengan demikian, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah para pihak berdasarkan mekanisme yang tersedia, termasuk kemungkinan adanya data dan fakta baru sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung.

Surat Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-807/L.8.7/H.I.2/08/2026 tanggal 7 Agustus 2026 menjadi dokumen perkembangan terbaru dalam rangkaian penanganan laporan Siti Khotijah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oleh jaksa berinisial R.S.

Berdasarkan surat tersebut, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan bahwa hasil Inspeksi Kasus tidak menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela. Surat tersebut juga memuat adanya pendapat agar pemeriksaan laporan dihentikan, dengan catatan apabila kemudian ditemukan data dan fakta baru.

Penyebutan dugaan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa jaksa yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran. Sebaliknya, hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyatakan tidak ditemukannya bukti yang cukup juga disampaikan sebagai bagian penting dari keberimbangan informasi kepada publik.

Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *