FERADI WPI Dorong Perkara Uun Ditangani Mabes Polri, Tim Siapkan Pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA Fam Fuk Tjhong alias Uun bersama Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI berencana mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, dan perampasan kemerdekaan yang saat ini ditangani Polda Banten. Uun menilai setelah sekitar satu bulan sejak laporan dibuat, masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu didalami, termasuk keberadaan kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa serta kemungkinan adanya pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Uun menyampaikan rencana tersebut pada Jumat (14/8/2026). Ia mengatakan dirinya masih merasa belum memperoleh keadilan atas peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada 18 Juli 2026.

Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok 30 orang lebih, dihajar dan digotong ke mobil, kemudian diculik. Kenapa sudah satu bulan ditangani Polda Banten, tersangka baru empat orang saja?” ujar Uun kepada awak media.

Uun Soroti Kendaraan yang Disebut Digunakan dalam Peristiwa

Uun juga mempertanyakan penanganan terhadap kendaraan yang menurut keterangannya digunakan untuk membawanya dalam peristiwa tersebut.

Mobil atau kendaraan yang digunakan untuk menculik saya sampai saat ini tidak tersentuh, bahkan tidak dijadikan barang bukti dan tidak disita Polda Banten,” katanya.

Selain kendaraan, Uun menyebut masih terdapat pihak lain yang menurutnya perlu didalami terkait peristiwa yang dialaminya.

Dalang yang menggerakkan terjadinya pengeroyokan dan penculikan terhadap saya sampai sekarang belum tersentuh hukum di Polda Banten,” ujarnya.

Uun juga menyoroti kondisi lokasi yang menurut keterangannya menjadi tempat terjadinya sejumlah tindakan terhadap dirinya.

TKP saya disuruh sujud dan dipotong jenggot saya juga tidak dipasang police line sampai sekarang. Saya menduga ada yang tidak beres ini,” kata Uun.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Uun sebagai pihak yang melaporkan dan mengalami langsung peristiwa yang dipersoalkan. Kebenaran mengenai seluruh rangkaian kejadian, termasuk pihak yang terlibat, penggunaan kendaraan, serta status barang bukti, tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Akan Mengadu ke Kapolri dan Kabareskrim

Atas kondisi tersebut, Uun mengatakan dirinya bersama Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm berencana mendatangi Mabes Polri.

Baca Juga  KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saya akan mengadu kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dan meminta agar perkara saya ditangani Mabes Polri saja. Rencana dalam waktu dekat ini saya akan didampingi tim advokat saya dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, kami akan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Ketua Tim Advokasi perkara Uun sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., membenarkan rencana tersebut.

Menurut Revan, langkah ke Mabes Polri ditempuh sebagai upaya untuk meminta pengawasan lebih lanjut terhadap penanganan perkara yang saat ini berada di Polda Banten.

Selain ke Mabes Polri untuk meminta agar perkara ditarik saja dari Polda Banten, harapan kami agar rasa keadilan didapatkan oleh klien kami. Kami berharap perkara Eyang Uun ini langsung disupervisi Yth. Bapak Kabareskrim dan Yth. Bapak Kapolri,” ujar Revan.

Permintaan tersebut merupakan sikap Tim Advokasi. Adapun kewenangan mengenai supervisi, pengambilalihan atau penanganan suatu perkara oleh Mabes Polri tetap berada pada institusi Polri sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Tim Juga Siapkan Pengaduan ke Kompolnas

Selain Mabes Polri, Tim Advokasi FERADI WPI juga menyatakan akan membawa perkara tersebut ke lembaga pengawasan eksternal Polri.

Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Tim Advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, mengatakan tim berencana mendampingi Uun menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas.

Kami juga berencana mendampingi Eyang Uun mengadu ke Kompolnas,” ujar Cecilia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawalan kelembagaan yang sebelumnya telah dilakukan Tim Advokasi.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2026, Tim Advokasi telah mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI. Surat tersebut memuat permohonan audiensi/RDPU, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap proses penyidikan perkara Uun.

Pada tanggal yang sama, tim juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.

Propam Mabes Polri Juga Menjadi Tujuan Pengaduan

Sementara itu, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Tim Advokasi Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, mengatakan tim juga merencanakan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga  FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM & BRAJAMUSTI LAWFIRM Dampingi Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel di DitResKrimUm Polda Jateng

Selain itu, kami berencana melaporkan penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara klien kami, Eyang Uun, ke Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Harriani.

Menurut tim, langkah tersebut akan diarahkan pada mekanisme pengawasan dan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran etik, profesionalitas atau persoalan lain dalam proses penanganan perkara yang dapat disampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.

Rangkaian Pengawalan Sebelumnya

Rencana pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas dan Propam tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawalan yang dilakukan Tim Advokasi.

Pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan sejumlah permintaan terkait proses penyidikan, antara lain pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan maupun alat bukti.

Dua hari kemudian, pada Rabu (12/8/2026), tim mendatangi LPSK dan DPR RI.

Di LPSK, tim menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya. Berdasarkan tanda terima dokumen yang telah diterima langsung oleh LPSK pada 12 Agustus 2026, permohonan tersebut disertai sejumlah dokumen pendukung perkara.

Pada hari yang sama, tim juga menyerahkan surat kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI. Surat tersebut tercatat dengan Nomor 35/SI/DPP-FERADI WPI/2026 dan memuat permohonan audiensi/RDPU, perlindungan hukum serta pengawasan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penculikan, pengeroyokan, penganiayaan dan pemaksaan atau intimidasi terhadap Uun.

Donny Apresiasi Pengawalan Media

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjadi penasihat hukum Uun dan istrinya, mengapresiasi media yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun atau Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujar Donny.

Baca Juga  Anak Diduga Gunakan Mobil Dinas Propam Tanpa Izin, Polisi Klarifikasi Dugaan Tabrak Lari di Medan

Ia berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut tetap mengedepankan fakta, perkembangan resmi dan prinsip keberimbangan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tim Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Transparan

Tim Advokasi FERADI WPI menyatakan bahwa langkah membawa perkara ke sejumlah lembaga bukan dimaksudkan untuk mendahului proses pembuktian ataupun menentukan kesalahan pihak tertentu.

Permintaan agar perkara mendapat supervisi atau ditangani pada tingkat Mabes Polri merupakan aspirasi dari pihak Uun dan tim kuasa hukumnya. Sementara keputusan mengenai kewenangan penanganan perkara, supervisi maupun langkah penyidikan tetap berada pada institusi kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian pula, pernyataan mengenai jumlah pelaku, kendaraan yang disebut digunakan dalam peristiwa, dugaan adanya pihak lain, kondisi tempat kejadian perkara, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus diuji melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Tim Advokasi menyatakan akan terus mendampingi Uun dan keluarganya dalam menempuh jalur hukum serta menyampaikan pengaduan kepada lembaga terkait. Selanjutnya, tim menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri, Kompolnas, Divisi Propam Polri maupun institusi lainnya sesuai kewenangan masing-masing.

Catatan Redaksi:

Redaksi KawanJariNews.com telah melakukan upaya konfirmasi langsung ke Polda Banten pada 10 Agustus 2026 dengan menemui bagian Humas. Pada saat itu, staf Humas menyampaikan bahwa pejabat atau atasan yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai substansi perkara sedang tidak berada di tempat.

Untuk memperoleh keterangan yang lebih pasti, Redaksi juga telah menyerahkan Surat Permohonan Wawancara, Klarifikasi, dan Konfirmasi Tertulis Nomor 0085/RED-KJN/VIII/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

KawanJariNews.com juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polda Banten, para pihak yang diperiksa, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh dugaan keterlibatan seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah serta tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *