KawanJariNews.com – BEKASI – Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara di Polres Metro Bekasi Kabupaten/Cikarang setelah mengaku belum menerima pembaruan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) serta tidak mendapat respons atas upaya komunikasi yang dilakukan kuasa hukumnya kepada penyidik maupun Kapolres, hingga Senin (4/5/2026).
Hairil Tami, selaku pelapor dalam perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan sejak September 2025, menyatakan bahwa hingga saat ini perkembangan penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Ia menyebut komunikasi yang dilakukan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten juga belum mendapatkan tanggapan.
“Saya sangat sedih, perkara saya sejak September 2025 berjalan sangat lambat. Kuasa hukum saya sudah beberapa kali menanyakan perkembangan melalui WhatsApp, namun tidak ada balasan. Bahkan surat resmi kepada Kapolres juga belum direspons,” ujar Hairil Tami kepada awak media.
Menurut Hairil, sebagai pelapor dirinya mengharapkan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam proses penanganan perkara yang dilaporkannya.
Kuasa hukum pelapor,
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajukan permintaan informasi perkembangan perkara kepada penyidik yang menangani, termasuk melalui pesan singkat sejak 23 April 2026. Namun, dalam dokumentasi yang diperlihatkan kepada redaksi, belum terlihat adanya balasan dari pihak penyidik.
“SP2HP merupakan hak pelapor dan bagian dari transparansi dalam proses penyidikan. Permintaan yang kami sampaikan adalah bentuk komunikasi yang wajar dan itikad baik untuk mengetahui perkembangan perkara,” ujar Donny.
Ia juga menegaskan bahwa dalam ketentuan internal kepolisian, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, redaksi KawanJariNews.com mencatat bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara resmi melalui surat permohonan wawancara dan klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada penyidik Unit II Harda serta Kapolres Metro Bekasi Kabupaten.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat jawaban resmi atas surat tersebut. Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Sabtu (2/5/2026), Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, memberikan arahan singkat.
“Silahkan ke Kasat Reskrim ya Pak,” demikian isi pesan yang diterima redaksi.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak penyidik terkait alasan belum disampaikannya SP2HP terbaru maupun tidak adanya respons atas permintaan informasi dari kuasa hukum pelapor.
SP2HP merupakan instrumen dalam proses penanganan perkara yang berfungsi memberikan informasi kepada pelapor terkait perkembangan penyelidikan atau penyidikan. Keberadaan SP2HP dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Komunikasi yang efektif antara pelapor, kuasa hukum, dan penyidik juga menjadi bagian dari pelayanan publik dalam sistem peradilan pidana, guna memberikan kepastian prosedural kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.
Situasi yang disampaikan pelapor ini menunjukkan adanya kebutuhan akan kejelasan informasi dan respons komunikasi dalam penanganan perkara, agar tidak menimbulkan persepsi kurangnya transparansi di mata publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Unit II Harda maupun pimpinan Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










