Bea Cukai Jakarta Segel Tiga Gerai Tiffany & Co. di Pusat Perbelanjaan Ibu Kota

banner 468x60

KawanJarinews.com – JAKARTA – Tiga gerai perhiasan mewah merek Tiffany & Co. di Jakarta disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, terkait pengawasan administrasi kepabeanan atas impor barang bernilai tinggi.

Penyegelan dilakukan di gerai yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Petugas memasang tanda penyegelan di area toko sebagai bagian dari proses penindakan administratif.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, dalam keterangan tertulis, menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, khususnya terkait pelaporan dan administrasi impor barang bernilai tinggi. “Tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin. Bukan proses pidana, tetapi langkah administratif sampai kewajiban dipenuhi,” ujarnya.

Menurut pihak Bea Cukai, pengawasan mencakup pemeriksaan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), kesesuaian nilai pabean, serta pemenuhan kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan dokumen, otoritas dapat melakukan pembatasan sementara terhadap aktivitas usaha hingga proses klarifikasi selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Tiffany & Co. Indonesia terkait penyegelan tersebut. Aktivitas di dalam gerai terpantau terbatas, dan sebagian akses pengunjung ditutup sementara.

Sejumlah pengunjung pusat perbelanjaan menyatakan baru mengetahui penyegelan setelah melihat tanda pengawasan terpasang di depan toko. Namun, operasional pusat perbelanjaan secara umum tetap berjalan normal.

Barang mewah seperti perhiasan termasuk kategori komoditas dengan nilai transaksi tinggi yang berada dalam pengawasan ketat otoritas kepabeanan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan pelaporan nilai impor dan pembayaran kewajiban negara.

Dalam praktiknya, penyegelan administratif bersifat sementara dan dapat dicabut setelah proses verifikasi dan pemenuhan kewajiban diselesaikan. Langkah ini berbeda dengan penyidikan pidana yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Pegawai Kios Ayam Geprek Ditemukan Meninggal di Dalam Freezer di Bekasi

Kasus ini menambah daftar pengawasan terhadap pelaku usaha impor barang bernilai tinggi di wilayah Jakarta dalam beberapa waktu terakhir, seiring penguatan fungsi pengawasan fiskal oleh otoritas terkait.

Bea Cukai menjelaskan proses klarifikasi masih berlangsung. Keputusan lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan segel, akan ditentukan setelah evaluasi administrasi selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *