Pemerintah Tegaskan Royalti Musik di Ruang Publik Tidak Bebani Usaha dan Kampus, Pelaku UMKM Minta Sosialisasi Diperjelas

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pemerintah menegaskan kebijakan penarikan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out di Universitas Indonesia, dengan menekankan bahwa perlindungan hak ekonomi pencipta tetap menjadi prioritas tanpa menimbulkan kenaikan harga produk dan jasa.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan penggunaan musik untuk kepentingan pendidikan tidak dikenakan royalti. Ia juga memastikan tidak ada pungutan ganda dalam penyelenggaraan konser maupun layanan digital. Pemerintah, lanjutnya, berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik.

“Royalti musik tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha, kampus, maupun masyarakat. Kebijakan ini justru memastikan hak ekonomi pencipta terlindungi secara adil,” ujar Supratman dalam forum yang digelar di Universitas Indonesia tersebut.

Pemerintah juga mendorong tata kelola royalti digital di tingkat global melalui proposal Indonesia di World Intellectual Property Organization (WIPO). Langkah ini ditujukan agar musisi Indonesia memperoleh hak yang lebih adil atas pemanfaatan karya mereka di platform digital internasional.

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyambut baik kepastian bahwa kebijakan royalti tidak akan berdampak pada harga produk dan jasa. Namun, mereka berharap ada kejelasan teknis di lapangan agar tidak terjadi kebingungan dalam implementasi.

Rudi Hartono, pemilik kafe di Depok, mengatakan pelaku usaha membutuhkan pedoman yang jelas terkait kategori ruang publik dan mekanisme pembayaran royalti.

“Kami mendukung perlindungan hak pencipta lagu. Tapi di lapangan sering muncul pertanyaan, apakah usaha kecil seperti kafe rumahan juga wajib bayar? Bagaimana mekanismenya? Sosialisasi harus benar-benar menyentuh pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Baca Juga  OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dorman, Tegaskan Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan

Senada, Siti Aminah, pengelola pusat kursus swasta, meminta agar pemerintah memastikan tidak ada interpretasi berbeda di daerah.

“Kalau memang untuk kegiatan pendidikan tidak dikenakan royalti, perlu ada surat edaran atau regulasi yang tegas supaya tidak terjadi pungutan yang tidak jelas,” katanya.

Pelaku usaha menilai transparansi tata kelola dan mekanisme penarikan royalti menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan keresahan.

ebijakan royalti musik di ruang publik merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya mereka. Dalam praktiknya, pengelolaan dan distribusi royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pemerintah menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, musisi, dan LMKN menjadi kunci membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Namun, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada sosialisasi, kejelasan regulasi turunan, serta sistem pengawasan yang akuntabel.

Penguatan diplomasi di WIPO juga menjadi langkah strategis agar karya musisi Indonesia mendapat perlindungan yang setara di ranah global, terutama di tengah dominasi platform digital lintas negara. Meski demikian, pelaku usaha dan kalangan pendidikan berharap implementasi di lapangan disertai pedoman teknis yang jelas dan transparan guna mencegah kesalahpahaman serta potensi beban administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *