PPATK Siap Blokir E-Wallet Terlibat Judi Online, Masyarakat Minta Kebijakan Tepat Sasaran

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online. Kebijakan tersebut berupa pemblokiran akun e-wallet yang aktif menerima atau menyalurkan dana hasil aktivitas ilegal.

Berdasarkan data PPATK, sepanjang semester pertama 2025 nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun dengan 12,6 juta transaksi. Ivan menekankan bahwa tindakan pemblokiran hanya berlaku untuk akun yang terbukti aktif melakukan transaksi ilegal, bukan akun dormant atau tidak aktif.

Respon Masyarakat
terkait wacana pemblokiran ini menuai beragam tanggapan. Salah satu warga, Dika (39), mengingatkan agar pemerintah bijak menindak judi online.

“Pemblokiran harus tepat sasaran. Jangan sampai pengguna e-wallet untuk transaksi sehari-hari ikut dirugikan. E-wallet itu efisien dan mudah digunakan, jadi kalau salah blokir, banyak orang akan kesulitan. Saya juga khawatir soal privasi data, jangan sampai disalahgunakan,” ujarnya.

Masyarakat berharap PPATK melakukan verifikasi ketat dan selektif, memastikan hanya akun pelaku judi online yang diblokir. Sosialisasi yang jelas dan transparan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hak konsumen.

“Pemblokiran e-wallet sebaiknya dibatalkan jika berisiko mengganggu konsumen yang tidak terlibat tindak pidana. Kebijakan ini harus dikaji matang agar tidak merugikan masyarakat luas,” tegas YLKI.

PPATK menyatakan komitmennya memberantas tindak pidana keuangan ilegal, termasuk judi online. Namun, kebijakan pemblokiran e-wallet diharapkan dilakukan dengan pendekatan selektif, transparan, dan berbasis perlindungan konsumen. Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kerugian bagi pengguna e-wallet yang sah.

Baca juga: PPATK Temukan Ribuan Pegawai BUMN, Dokter, dan Eksekutif Masuk Daftar Penerima Bansos

Baca Juga  Karyawan PT TSM dan SPIN Datangi Disnaker Bogor, Tuntut Hak dan Capai Kesepakatan Mediasi

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Licin Kendalsari, Warga Desak Perbaikan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *