Penguatan Profesi Keuangan: Konsultan Pajak Masuk Prioritas Pembinaan 2026

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 18 Juli 2025 – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (KEMENKEU), tengah mempersiapkan langkah strategis dalam penguatan tata kelola profesi konsultan pajak. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 14 Juli 2025, yang turut dihadiri jajaran eselon I Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).

Direktur Jenderal DJSPSK, Masyita Crystallin, menyampaikan bahwa pada tahun 2026, pemerintah akan memfokuskan kebijakan pada penetapan standar kompetensi dan pengendalian mutu bagi konsultan pajak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan profesi tersebut dalam mendukung kepatuhan dan administrasi perpajakan nasional.

“Fokus di tahun 2026 adalah menetapkan standar kompetensi dan standar pengendalian mutu, sehingga konsultan pajak lebih baik lagi dalam membantu masyarakat melakukan tugas-tugas di bidang perpajakan,” ujar Masyita.

Program ini merupakan bagian dari tujuh agenda strategis DJSPSK, termasuk pengembangan Sistem Inti Profesi Keuangan (SIPK), sebuah platform digital terpadu yang akan mendukung pembinaan dan pengawasan terhadap 66 jenis profesi di sektor keuangan.

Meski demikian, rencana tersebut mendapat sorotan dari Komisi XI DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum dari kebijakan tersebut.

“Ini hal baru. Selama kami di Komisi XI, belum pernah ada pembahasan soal pembinaan dan pengawasan profesi seperti ini. Mohon disampaikan landasan hukumnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Masyita berjanji akan menyerahkan rincian dasar hukum dari masing-masing profesi. Ia menegaskan bahwa sebagian besar pengaturannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan posisi Indonesia dalam diplomasi ekonomi internasional.

Lebih lanjut, sistem SIPK dirancang sebagai platform yang efisien dan interoperatif, mengintegrasikan proses pembinaan, pengawasan, hingga layanan administratif untuk puluhan profesi keuangan. Saat ini, pengawasan terhadap 7.375 konsultan pajak serta profesi lainnya seperti akuntan, penilai, aktuaria, hingga profesi lelang dan kepabeanan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah DJSPSK.

Baca Juga  MA Tetapkan PERMA 3/2025 tentang Penanganan Pidana Pajak

Langkah ini juga akan didukung melalui skema sinergi triple helix antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri, yang dimulai melalui program percontohan (piloting) “link and match” dalam pengembangan profesi konsultan pajak.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak yang telah berpraktik lebih dari satu dekade, menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Menurutnya, pembinaan yang terstruktur akan meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap konsultan pajak.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi

Baca juga: Jika BPD Diduga Sekongkol dengan Kepala Desa, Siapa Lagi yang Bisa Warga Percaya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *