RRI Surabaya Gelar Podcast “Pajak Kita, Masa Depan Bangsa” Peringati Hari Pajak Nasional 2025

banner 468x60

kawanjarinews.com – Surabaya, 16 Juli 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional yang jatuh setiap tanggal 14 Juli, RRI Surabaya menyelenggarakan podcast bertajuk “Pajak Kita, Masa Depan Bangsa.” Acara ini menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang perpajakan, yaitu Siti Rahayu, SE., M.Si., Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang Konsultan Pajak. Podcast dipandu oleh host Mas Jo dan membahas pentingnya kesadaran pajak dalam membangun negeri.

Hari Pajak: Mengingat Akar Sejarah, Menguatkan Kesadaran

Dalam pemaparannya, Siti Rahayu menjelaskan bahwa Hari Pajak Nasional ditetapkan berdasarkan peristiwa historis sidang BPUPKI pada 14 Juli 1945, di mana kata “pajak” pertama kali dimasukkan dalam draf Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 ayat 2.

“Penetapan ini resmi dilakukan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017, dan pertama kali diperingati pada 14 Juli 2018,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan utama peringatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peran vital pajak dalam pembangunan negara.

Pajak Adalah Keniscayaan

Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono menegaskan bahwa pajak adalah bagian tak terhindarkan dalam kehidupan bernegara.

“Pajak bukan untuk dihindari, tapi dipatuhi. Hasil alam tidak dikenai pajak, tetapi produk olahan seperti ikan dalam kemasan sarden akan dikenai pajak karena telah melalui proses produksi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kewajiban pajak seharusnya lahir dari kesadaran, bukan sekadar kewajiban hukum. Karena itu, edukasi perpajakan menurutnya harus dimulai sejak dini, bahkan dari jenjang SD.

“Saya membuka program magang bagi pelajar SMA, SMK, dan mahasiswa agar mereka mengenal langsung sistem perpajakan,” tambahnya.

UMKM dan Dukungan Pajak

Terkait pelaku UMKM, Siti Rahayu mengungkapkan bahwa DJP memberikan dukungan berupa kebijakan pajak yang ramah terhadap usaha kecil.

Baca Juga  Peran Jurnalis Desa dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

“UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh), sesuai Pasal 7 ayat (1a) UU HPP. Sementara omzet di atas Rp500 juta dikenai PPh final sebesar 0,5%,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa usaha yang tidak menghasilkan keuntungan tidak akan dikenai pajak.

Pentingnya NPWP dan Manfaatnya

Dalam sesi tanya jawab, disinggung pula soal kewajiban memiliki NPWP. Siti menjelaskan bahwa saat ini NIK berfungsi sebagai NPWP, namun tidak semua pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak.

“Perlu aktivasi ke DJP, dan tidak semua yang punya NPWP wajib membayar pajak. Tergantung penghasilannya,” tegasnya.

Yulianto menambahkan bahwa NPWP juga menjadi syarat administrasi penting dalam mengakses layanan pemerintahan dan perlindungan hukum atas aktivitas keuangan pribadi.

Kemudahan Teknologi dan Sanksi Kepatuhan

DJP kini mempermudah pelaporan pajak melalui E-Billing, E-Filing, dan aplikasi terbaru Coretax.

“Dengan teknologi ini, wajib pajak bisa membayar dan melapor dari mana saja,” jelas Siti.

Terkait sanksi, Yulianto menyebutkan dua jenis: denda administratif Rp100.000 bagi yang tidak melapor SPT, serta denda atas objek pajak yang tidak dilaporkan. Bahkan, menurut Siti, pelanggaran di atas Rp100 juta dan terbukti ada unsur kesengajaan bisa dikenai sanksi pidana.

Edukasi Pajak untuk Gen Z

Menutup diskusi, kedua narasumber menyoroti pentingnya edukasi pajak kepada Gen Z.

“DJP gencar melakukan edukasi melalui media sosial yang menjadi platform dominan Gen Z. Mereka adalah generasi emas yang akan menopang masa depan negara,” ujar Siti.

Sementara itu, Yulianto menutup dengan pesan penting: “Edukasi pajak harus dimulai dari rumah. Setidaknya satu keluarga, satu NPWP. Orang tua harus menjadi teladan.” Pesan Yulianto

Podcast RRI Surabaya ini menjadi pengingat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan wujud kontribusi nyata setiap warga negara dalam pembangunan bangsa. Edukasi, kesadaran, dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

Baca Juga  Dr. Rey Soroti Ancaman Paradigma "Taxstaat" dalam Pemeriksaan Pajak: Negara Harus Taat Hukum

Baca juga: Rismon Sianipar Laporkan Mantan Presiden Ke-7 Jokowi ke Polda DIY, Soroti Dugaan Kebohongan Terkait Dosen Pembimbing

Baca juga: FERADI WPI dan Universitas Karya Husada Resmi Buka Program S1 Ilmu Hukum: Fleksibel, Terjangkau, dan Siap Cetak Praktisi Hukum Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed