Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis Terkait Proyek Embung Belum Direspons Kepala Desa Kaduagung

banner 468x60

kawanjarinews.com –  Redaksi Kawanjarinews.com kembali mengirimkan Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis kepada Kepala Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Surat ini dikirimkan sebagai upaya redaksi untuk mendalami sorotan masyarakat terkait proyek pembangunan embung desa.

Menurut informasi yang diperoleh jurnalis lapangan Kawanjarinews.com melalui aplikasi JAGA KPK, proyek pembangunan embung tersebut menghabiskan anggaran sekitar Rp475 juta dari Dana Desa Tahun 2024. Meski secara administratif dinyatakan telah rampung pada tahap pertama, sejumlah warga mempertanyakan manfaat langsung serta transparansi pengelolaan anggarannya.

Keluhan Warga: Air Tak Mengalir Optimal, Swadaya Batu Dipertanyakan

Warga mengeluhkan bahwa aliran air dari embung ke lahan pertanian belum berjalan optimal. Beberapa petani bahkan menyatakan tetap mengalami kesulitan air pada musim tanam ini. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas proyek yang digadang-gadang dapat meningkatkan ketahanan pangan desa.

Lebih jauh, mencuat dugaan bahwa sejumlah pemilik sawah diminta untuk menyumbangkan batu secara sukarela pada awal pembangunan, meskipun proyek ini dibiayai penuh oleh Dana Desa.

Pernyataan Lisan Kepala Desa Tidak Substansial

Pada 14 April 2025, Kawanjarinews.com telah mengirimkan Permohonan Wawancara Tertulis guna melakukan verifikasi dan memperoleh klarifikasi resmi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, permohonan tersebut belum mendapatkan respons tertulis dari pihak pemerintah desa.

Sebagai gantinya, wartawan kami, Mohamad Ismail (ID Pers: 001.0001.000053), menerima panggilan telepon langsung dari Kepala Desa Kaduagung. Dalam percakapan tersebut, Kepala Desa menyampaikan sejumlah pernyataan lisan, antara lain:

  • Menyebut media sebagai “media baru saja kok belagu”,
  • Melarang peliputan dengan alasan “jangan menjelek-jelekkan desa”,
  • Menyarankan agar wartawan datang langsung ke desa, bukan melalui pesan tertulis.

Isi pembicaraan ini telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio oleh jurnalis kami.

Baca Juga  Babinsa Wanarata Dampingi Dinsos KB PP Gelar Pelayanan KB dan Penyuluhan Stunting di Desa Wanarata

Pentingnya Wawancara Tertulis

Redaksi menilai perlu meluruskan persepsi bahwa wawancara tertulis merupakan bentuk komunikasi yang tidak sopan. Dalam praktik jurnalistik, permohonan wawancara tertulis adalah metode yang sah dan lazim digunakan, terutama bila jurnalis berada di luar kota atau memiliki keterbatasan mobilitas lapangan.

Saat permohonan diajukan, wartawan kami sedang berada di luar wilayah Kabupaten Kuningan, sehingga tidak memungkinkan melakukan kunjungan langsung ke kantor desa. Maka dari itu, metode tertulis dipilih demi menjunjung prinsip verifikasi dan akurasi informasi.

Surat Susulan Dikirim, Delapan Pertanyaan Disampaikan

Sebagai bentuk itikad baik dan komunikasi profesional, redaksi mengirimkan Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis dengan Nomor: 009/Red-KJN/IV/2025. Selain berisi beberapa poin pertanyaan Surat ini menegaskan bahwa permohonan wawancara tertulis di ajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Pasal 22 ayat (1) menyatakan: Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

Redaksi juga menyampaikan keberatan atas tanggapan lisan di luar jalur formal, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas publik.

Dalam surat tersebut, redaksi melampirkan delapan kelompok pertanyaan substantif terkait pelaksanaan proyek, anggaran, kontribusi swadaya, keterlibatan masyarakat, serta kesiapan desa menghadapi permintaan audit publik.

Komitmen Redaksi pada Transparansi dan Kode Etik Jurnalistik

Kawanjarinews.com menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan:

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,
  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,
  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
  • UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta
  • Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1–3) tentang akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Baca Juga  Dr. Drs. H. Tri Leksono Nilai Pendidikan Nasional Jadi Penentu Masa Depan Indonesia

Ketidakhadiran tanggapan resmi dari pihak desa atas permintaan yang sah ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas informasi publik yang seharusnya terbuka.

Harapan Redaksi: Klarifikasi Resmi Segera Diberikan

Beberapa poin utama dalam permohonan wawancara antara lain:

  1. Besaran anggaran pembangunan embung tahap pertama;
  2. Keterlibatan warga dalam Musdus dan Musdes;
  3. Respons atas warga yang merasa tak dilibatkan;
  4. Tahapan dan Prosedur pengumpulan batu dari warga;
  5. Keterbukaan dokumen RKPDes dan APBDes;
  6. Kesediaan desa memenuhi permintaan informasi;
  7. Tanggapan terhadap usulan audit publik;
  8. Rencana pembangunan embung tahap kedua tahun 2025.
Doc. Tangkapan layar delapan pertanyaan substantif yang dilampirkan dalam Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis kepada Kepala Desa Kaduagung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup aspek anggaran, partisipasi warga, transparansi dokumen perencanaan desa, serta kesiapan desa dalam menghadapi audit publik atas proyek pembangunan embung. Langkah ini diambil oleh Redaksi Kawanjarinews.com sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan UU Pers. (Foto Dokumentasi: kawanjarinews.com).
Doc. Tangkapan layar delapan pertanyaan substantif yang dilampirkan dalam Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis kepada Kepala Desa Kaduagung. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup aspek anggaran, partisipasi warga, transparansi dokumen perencanaan desa, serta kesiapan desa dalam menghadapi audit publik atas proyek pembangunan embung. Langkah ini diambil oleh Redaksi Kawanjarinews.com sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat atas informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP dan UU Pers. (Foto Dokumentasi: kawanjarinews.com).

Pertanyaan tersebut disusun berdasarkan ketentuan:

  • PP No. 43 Tahun 2014,
  • Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023,
  • serta pasal-pasal dalam UU KIP, UU Desa, dan UU Pelayanan Publik.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi resmi kepada Kepala Desa atau jajarannya. Langkah ini tidak hanya demi keberimbangan pemberitaan, tetapi juga penghormatan terhadap prinsip partisipasi masyarakat dan tata kelola desa yang baik (good governance).

Baca juga: Keluhan Warga Desa Kaduagung Terkait Pembangunan Embung Desa yang Belum Memberikan Manfaat

Baca juga: Embung Kaduagung Masih Tahap Satu: Desa Klarifikasi Swadaya, Warga Minta Keterbukaan

Baca juga: Memahami Hak dan Kewenangan Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Pemerintah daerah dan pusat harus segera turun tangan kalau perlu kpk juga supaya transparan dan jangan berarut2 masalah seperti ini dan media yang di anggap meliput karna uang harus segera bertindak karna ucapan seperti itu termaksud menghina teman PERS sedang aturan kebebasan PERS sudah ada. Kalau perlu PWI dan AJI harus turun tangan juga.