KawanJariNews.com – Situbondo – Satu unit kendaraan dinas Toyota Kijang Innova berpelat nomor W 1941 NP diduga digunakan tanpa Surat Tugas resmi pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal, Kamis 25 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Situbondo, Jawa Timur — Penggunaan kendaraan dinas negara kembali menjadi perhatian publik setelah ditemukan satu unit mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam bernomor polisi W 1941 NP terparkir dan digunakan di Warung Makan Mak Lika, Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, Dusun Selasaan–Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, sekitar pukul 10.09 WIB, Kamis (25/12/2025).
Menurut informasi, kendaraan tersebut digunakan oleh dua orang yang mengaku sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, bersama satu orang sopir. Temuan ini diungkap langsung oleh Ketua Tim Intelijen & Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI), Rasyidi, C, PM, C, LOP (Didik Castielo), yang mendapati penggunaan kendaraan dinas tersebut di lokasi.
“Kami menanyakan Surat Tugas resmi sebagaimana SOP penggunaan kendaraan dinas di hari libur. Mereka menyatakan ada giat kedinasan ke Kabupaten Banyuwangi, namun tidak satu pun dapat menunjukkan Surat Tugas,” ujar Didik saat dimintai klarifikasi di lokasi.
Upaya pengecekan lebih lanjut dilakukan, namun pihak pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud baik secara fisik maupun melalui pengiriman oleh rekan kerja yang diklaim sedang lembur.
Peristiwa ini menjadi sorotan mengingat tanggal 25–26 Desember 2025 merupakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang dilanjutkan dengan akhir pekan, sehingga bukan merupakan hari kerja pemerintahan. Hal tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan seperti:
- SOP penggunaan kendaraan dinas,
- Disiplin ASN,
- Kode Etik Pegawai BPK RI,
- Prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Didik menambahkan bahwa sebagai lembaga yang memiliki mandat pemeriksaan keuangan negara, BPK RI semestinya menjadi teladan dalam kepatuhan administrasi dan etika penggunaan aset negara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPP GWI secara resmi melayangkan laporan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan tembusan kepada BPK RI Pusat, Inspektorat Utama BPK RI, dan Ombudsman RI. Laporan tersebut disertai dokumentasi berupa foto kendaraan sebagai bukti lapangan.
Didik menyampaikan bahwa pihaknya akan:
- Mengawal proses klarifikasi hingga tingkat pusat,
- Mendorong pemeriksaan internal menyeluruh,
- Membuka hasil temuan kepada publik secara nasional sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni pengawasan publik. Aset negara tidak boleh dipakai tanpa dasar hukum yang sah, apalagi di hari libur nasional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi siap memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.










