PT Arion Indonesia Gugat Pengadilan Pajak atas Dugaan Penghilangan Alat Bukti

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 12 Maret 2025 – PT Arion Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Majelis Hakim IIIA Pengadilan Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 165/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum perusahaan, Kahfi Permana, S.H., M.H., yang menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait putusan sengketa pajak yang dibacakan pada 27 September 2024.

Doc. Cuplikan layar dari sistem pendaftaran perkara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunjukkan detail gugatan PT Arion Indonesia dengan nomor perkara 165/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan terkait dugaan penghilangan alat bukti dalam sengketa pajak. (Foto Dokumentasi: Eko Wahyu).
Doc. Cuplikan layar dari sistem pendaftaran perkara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunjukkan detail gugatan PT Arion Indonesia dengan nomor perkara 165/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan terkait dugaan penghilangan alat bukti dalam sengketa pajak. (Foto Dokumentasi: Eko Wahyu).

Menurut PT Arion Indonesia, dalam putusan tersebut, Majelis Hakim IIIA diduga tidak mempertimbangkan alat bukti penting yang diajukan oleh pihak perusahaan, yakni pendapat ahli yang seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hukum. Perusahaan menilai bahwa tidak diperhitungkannya alat bukti tersebut berimbas pada keputusan yang merugikan mereka, termasuk kewajiban membayar utang pajak sebesar Rp 5,1 miliar yang menurut mereka seharusnya dapat dibatalkan.

Dalam gugatannya, PT Arion Indonesia menjelaskan bahwa pendapat ahli yang diajukan berisi analisis teknis mengenai perhitungan pajak yang dianggap lebih akurat dibandingkan dengan perhitungan yang digunakan oleh otoritas pajak. Perusahaan menyatakan bahwa tanpa pertimbangan alat bukti tersebut, putusan yang diambil Majelis Hakim IIIA tidak sepenuhnya mencerminkan fakta dan argumen hukum yang telah diajukan selama persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa dugaan penghilangan alat bukti ini berpotensi melanggar asas peradilan yang adil dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Pihak perusahaan juga mengklaim mengalami kerugian imateriil sebesar Rp 1 miliar akibat dampak psikologis dan reputasi yang terdampak oleh putusan yang dianggap tidak mencerminkan asas keadilan. Mereka menyoroti bahwa dampak negatif ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan secara langsung, tetapi juga oleh para pemegang saham dan mitra bisnis yang menjadi lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama.

Baca Juga  Keheningan yang Menyegarkan: Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tampil Bersih dan Rapi

Dr. Alessandro Rey, ahli hukum pajak, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 84 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2022, semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan semestinya diperhitungkan dalam pertimbangan hukum. Ia menambahkan bahwa apabila terbukti adanya pengabaian atau penghilangan alat bukti tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pajak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Pajak atau Majelis Hakim IIIA belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Tim redaksi telah berupaya menghubungi juru bicara Pengadilan Pajak untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapatkan respons.

Kasus ini kini tengah diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil dalam menangani perkara ini, termasuk kemungkinan respons dari Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan oleh PT Arion Indonesia. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi tolok ukur bagi evaluasi lebih lanjut terhadap transparansi dan independensi dalam sistem peradilan pajak di Indonesia.

Proses hukum ini masih berjalan, dan semua pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut. Publik pun menantikan hasil gugatan ini serta apakah kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi dalam sistem peradilan pajak di Indonesia.

Baca juga: Oknum Tim Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pemerasan

Baca juga: Meningkatkan Pembangunan Desa Melalui Penggunaan Dana Desa: Fokus pada Sarana dan Prasarana Pendataan Desa Berdasarkan Permendes PDTT RI No. 7 Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *