Pemerintah Bebaskan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta untuk Perkuat Daya Beli

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 21 September 2025 Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta. Langkah ini diambil untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan menengah ke bawah sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak diterbitkan.

Pemerintah menanggung seluruh beban pajak bagi pekerja yang memenuhi kriteria, sehingga gaji yang diterima menjadi lebih besar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi fiskal untuk meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif.

Siapa yang Mendapat Manfaat?

Insentif ini berlaku bagi pekerja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini bersifat selektif, ditujukan pada sektor-sektor yang terdampak perlambatan ekonomi, termasuk industri padat karya, pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.

Dengan mengurangi beban pajak, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sehingga konsumsi domestik menjadi lebih kuat. Kondisi ini diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Salah seorang pekerja di sektor perhotelan, Andi Prasetyo (29), menyambut positif kebijakan ini. “Saya berharap kebijakan ini benar-benar memberikan dampak nyata, bukan hanya angka di atas kertas. Dengan gaji yang lebih utuh tanpa potongan pajak, kami bisa sedikit lebih lega memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tapi saya juga berharap penerapannya tidak rumit dan benar-benar sampai ke pekerja yang berhak,” ujarnya.

Di Mana dan Bagaimana Implementasinya?

Pekerja yang memenuhi kriteria dapat memeriksa kelayakan mereka melalui kanal resmi, termasuk situs web Kementerian Keuangan. Pemerintah menegaskan bahwa hanya pekerja yang penghasilannya di bawah Rp10 juta per bulan (sekitar Rp500.000 per hari) yang dapat menikmati kebijakan ini.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 berlaku sejak diterbitkan, dan pemerintah mendorong masyarakat untuk segera memastikan kelayakan melalui sistem resmi agar insentif dapat langsung dinikmati.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi terbaru agar memperoleh panduan yang akurat terkait kebijakan ini.

Pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pekerja di sektor terdampak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Pemerintah menekankan selektivitas dan verifikasi melalui sistem perpajakan terintegrasi, serta mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi untuk memastikan kelayakan mereka.

Baca juga: KADIN Jawa Timur Angkat Isu Pajak Minimum Global, Yulianto Kiswocahyono Jadi Narasumber Diskusi Nasional

Baca juga: Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Listrik Alternatif: Meningkatkan Akses Energi di Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *