kawanjarinews.com – Jakarta, 12 Agustus 2025 – Isu mengenai pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali menjadi perdebatan setelah muncul kabar dugaan adanya aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perdebatan sengit ini melibatkan pihak yang mendukung dan yang menolak pengenaan pajak terhadap profesi ini.
Kontroversi ini bermula dari penjelasan akademis yang diberikan oleh Mekar Satria Utama pada 2015 lalu, yang menjelaskan bahwa secara prinsip, setiap penghasilan yang diterima, termasuk dari prostitusi, dapat dikenakan pajak asalkan ada bukti yang sah. Namun, penting untuk dicatat bahwa isu ini tidak pernah menjadi kebijakan resmi dari pemerintah.
Pandangan Hotman Paris Hutapea
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea memberikan pandangan yang tegas dalam menanggapi isu ini. Melalui unggahan di akun Instagram-nya, Hotman menyatakan bahwa sesuai dengan prinsip hukum perpajakan, PSK dapat dikenakan pajak penghasilan. “Apakah PSK dikenakan pajak? Jawabannya adalah ya. Pajak dipungut dari setiap jenis penghasilan, baik halal maupun tidak halal,” ungkap Hotman pada 8 Agustus 2025.
Hotman menambahkan bahwa logika perpajakan tidak menilai moralitas sumber penghasilan, tetapi fokus pada objek pajak, yaitu penghasilan yang diterima. Ia menekankan bahwa setiap jenis pekerjaan yang menghasilkan uang, termasuk prostitusi, dapat dikenakan pajak jika terdeteksi oleh otoritas pajak.
Pandangan Yulianto Kiswocahyono
Sementara itu, Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono SE., SH., BKP, memberikan perspektif yang lebih mengutamakan nilai moralitas dalam perpajakan. Yulianto menyatakan bahwa meskipun penghasilan dari prostitusi bisa dikenakan pajak dari segi hukum, hal ini tidak seharusnya menjadi prioritas. “Pajak memang bersifat teknis, namun dalam kasus prostitusi, kita harus mempertimbangkan aspek moral dan sosial yang terkandung di dalamnya,” jelas Yulianto.
Menurut Yulianto, fokus utama seharusnya adalah pada upaya pemberdayaan dan rehabilitasi pekerja seks untuk memberikan mereka alternatif pekerjaan yang lebih layak dan aman, daripada memprioritaskan pemungutan pajak dari sektor yang kontroversial ini.
Klarifikasi dari DJP
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Hestu Yoga Saksama dan Rosmauli, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada 10 Agustus 2025, menjelaskan bahwa “meskipun penghasilan dari prostitusi dapat dikenakan pajak, tidak ada kebijakan khusus yang dibuat oleh DJP untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial.” DJP menegaskan bahwa pemungutan pajak lebih difokuskan pada sektor yang lebih sah dan teratur.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai pajak penghasilan untuk pekerja seks komersial masih memunculkan beragam pandangan, baik dari sisi hukum, kebijakan fiskal, maupun nilai sosial.
Baca juga: DPR RI Desak Kemendagri Panggil Bupati Pati Terkait Kenaikan Pajak 250%
Baca juga: DJP Klarifikasi SP2DK Rp2,9 Miliar untuk Tukang Jahit Pekalongan










