kawanjarinews.com – Surabaya, 2 Juni 2025 — Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk yang berbadan hukum seperti Commanditaire Vennootschap (CV). Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bagi UMKM, termasuk pemilik CV.
Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban pajak, membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berinovasi, memperluas bisnis, dan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan tarif yang relatif rendah, pelaku usaha tidak lagi terbebani kewajiban pajak yang tinggi, sehingga dapat lebih fokus pada efisiensi dan pengembangan usaha.
Penyesuaian Masa Berlaku Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
PP 55/2022 turut mengatur masa berlaku fasilitas tarif 0,5% ini sesuai dengan karakteristik wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, insentif berlaku selama tujuh tahun sejak diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi wajib pajak badan seperti CV, insentif berlaku selama tiga tahun bagi usaha kecil dan empat tahun bagi usaha mikro.
Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak wajib beralih ke skema perpajakan umum dengan kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Langkah ini mencerminkan pendekatan bertahap pemerintah dalam membina kepatuhan perpajakan serta mendorong kemandirian fiskal pelaku usaha.
Komentar Ahli: Fasilitas Tepat, Tapi Harus Diikuti Pembinaan
Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menilai kebijakan ini sebagai langkah positif yang memudahkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajaknya. “Tarif 0,5% sangat meringankan di tahap awal usaha. Namun yang lebih penting, pemerintah perlu menyiapkan strategi pembinaan dan edukasi agar setelah masa insentif berakhir, pelaku usaha tidak gagap menghadapi skema pajak reguler yang lebih kompleks,” ujar Yulianto.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dan bimbingan berkelanjutan sangat diperlukan agar transisi ke pembukuan tidak menjadi beban baru bagi UMKM. “Harus ada kolaborasi antara DJP, konsultan, dan pelaku usaha agar UMKM bisa naik kelas tanpa kehilangan arah,” jelasnya.
Dengan berlakunya PP 55 Tahun 2022, pelaku usaha berbadan hukum seperti CV kini memiliki landasan perpajakan yang lebih adil dan progresif. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat fondasi ekonomi nasional, tetapi juga menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap sektor riil yang menjadi tulang punggung perekonomian.
Baca juga: Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Lawan Intimidasi Hukum