KawanJariNews.com – JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Prabowo Subianto. Salah satu inisial yang diumumkan penyidik adalah LSP, yang dikaitkan dengan nama Listyo Sigit Prabowo. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku serta penghapusan data hasil penyadapan. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, dugaan perbuatan itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik mendalami dugaan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Sistem LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan proses intersepsi atau penyadapan. Dalam penjelasannya, Asep menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak didasarkan pada prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak elektronik.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
Perkara ini turut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik masih mendalami bagaimana nomor-nomor tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem LIMS, dasar penggunaan sistem, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut. Rincian lengkap mengenai seluruh sasaran penyadapan dan peran masing-masing tersangka belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan konferensi pers.
Dalam konferensi pers yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pengawasan internal turut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia mengaitkan penanganan kasus ini dengan komitmen pembenahan internal Polri melalui program “bersih ke dalam”.
Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Status tersangka merupakan tahapan dalam proses pidana dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan perbuatan, keterlibatan, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga konferensi pers tersebut disampaikan, penyidik telah mengumumkan tiga inisial tersangka dan memaparkan sejumlah hasil penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti. Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, dan proses hukum berikutnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian. KawanJariNews.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan verifikasi informasi dan asas praduga tidak bersalah.
















