Mentan Amran Copot Delapan Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mencopot delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas pada Kamis (29/10/2026). Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan penyelewengan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium. Selain pencopotan tersebut, dua pejabat lainnya menerima surat peringatan, sementara sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum dan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya di Jakarta, Amran menyatakan bahwa penindakan terhadap pejabat terkait merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan distribusi beras bersubsidi. Ia menegaskan, proses pemeriksaan akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (29/10/2026).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan praktik penyelewengan beras SPHP di sebuah lokasi yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas beras di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pada Rabu (28/10/2026), Amran melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang dikenal sebagai Toko/Rumah Beras Kayumanis di kawasan Pisangan Baru, Matraman.

Dugaan modus penyelewengan bermula ketika pelaku usaha membeli beras SPHP dari Bulog. Kemasan beras tersebut diduga dibongkar dan isinya dipindahkan ke karung lain. Beras kemudian diduga dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Amran menjelaskan bahwa beras SPHP merupakan bagian dari program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi program tersebut menjadi perhatian pemerintah, khususnya terkait pengawasan terhadap mitra penyalur dan tata kelola beras bersubsidi.

Baca Juga  FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Hadiri Ibadah di JPM Bethany Nusantara Malang

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, harga beras SPHP yang dijual kepada pelaku usaha disebut sebesar Rp11.500 per kilogram, sedangkan harga yang seharusnya dibayarkan konsumen sekitar Rp12.500 per kilogram. Dugaan pengemasan ulang dan penjualan dengan skema berbeda tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus.

Dari sepuluh pejabat yang dikenai tindakan administratif, enam berasal dari lingkungan Perum Bulog dan dua dari Bapanas. Sementara itu, dua pejabat lainnya menerima surat peringatan.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menjelaskan bahwa pejabat Bulog yang dinonaktifkan berkaitan dengan wilayah kerja DKI Jakarta dan Banten. Penonaktifan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas pengawasan distribusi beras sekaligus langkah untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut.

Rizal menegaskan bahwa pejabat yang dinonaktifkan belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab dan kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan penyelewengan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pejabat yang nantinya tidak terbukti terlibat dapat dipulihkan haknya melalui penempatan pada jabatan yang sederajat. Sebaliknya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencopotan jabatan dalam perkara ini perlu dibedakan dari penetapan status hukum seseorang. Sanksi administratif berkaitan dengan pertanggungjawaban jabatan dan pengawasan, sedangkan penentuan adanya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Amran menyebut sembilan orang dari pihak swasta telah diproses hukum dan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas para pihak, peran masing-masing, dan rincian perkembangan penanganan perkara perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Proses hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian distribusi beras, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengemasan dan penjualan kembali beras SPHP.

Baca Juga  Belum Ada Jawaban Lanjutan Secara Resmi hingga 18 Februari, Redaksi Lanjutkan Proses Editorial Terkait Longsor Desa Nglegi

Penetapan tersangka terhadap satu orang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pihak lain yang masih dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, informasi mengenai status hukum setiap pihak perlu disampaikan secara cermat dan berdasarkan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyelewengan hanya melibatkan pihak swasta atau terdapat pelanggaran lain dalam mekanisme pengawasan dan distribusi. Kesimpulan mengenai peran masing-masing pihak harus menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.

Program SPHP merupakan salah satu upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras agar masyarakat dapat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga terjangkau. Pengawasan distribusi diperlukan untuk memastikan beras program tersebut disalurkan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan melalui praktik yang menyimpang.

Dugaan pengemasan ulang dan pemasaran sebagai beras premium berpotensi menimbulkan persoalan tata niaga, terutama apabila konsumen tidak memperoleh informasi yang benar mengenai jenis dan kualitas beras yang dibeli. Namun, besaran kerugian, jumlah beras yang terdampak, serta cakupan distribusi dalam perkara ini masih perlu dipastikan melalui data resmi hasil pemeriksaan.

Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian terhadap efektivitas pengawasan pemerintah dan mitra penyalur. Pemeriksaan yang transparan diperlukan untuk mengetahui titik kelemahan pengawasan, memastikan pertanggungjawaban sesuai kewenangan, serta mencegah praktik serupa terulang.

Amran menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut melalui Satgas Pangan. Ia menyatakan bahwa tindakan lebih lanjut terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak Bulog menegaskan bahwa penonaktifan pejabat belum merupakan bukti keterlibatan pidana. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak, baik dari sisi administratif maupun hukum.

Baca Juga  Dari Penjemputan hingga Rumah dr. Juwita, Siapa yang Menentukan Uun Dibawa ke Sana?

Hingga berita ini disusun, perkembangan mengenai identitas tersangka, peran masing-masing pihak, jumlah keseluruhan beras yang terdampak, serta hasil akhir pemeriksaan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut melalui keterangan resmi instansi terkait.

KawanJariNews.com akan terus mengedepankan verifikasi informasi dan memantau perkembangan perkara, termasuk keterangan resmi dari aparat penegak hukum, Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Perum Bulog.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *