KawanJariNews.com – JAKARTA — Pemerintah telah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV 2026, dengan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000. Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki atau tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, status kelayakan sebagai penerima BSU 2026 belum dapat dipastikan hanya dengan menggunakan ketentuan BSU sebelumnya, karena hingga 4 Oktober 2026 belum ditemukan aturan teknis khusus BSU 2026 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah mengumumkan rencana penyaluran BSU tersebut dalam rapat mengenai program ekonomi kuartal IV 2026 pada 30 September 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BSU akan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, nilai yang diterima penerima yang memenuhi kriteria nantinya mencapai Rp900.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Belum Ada Aturan Khusus BSU 2026
Persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting karena regulasi BSU yang tercatat berlaku di JDIH Kementerian Ketenagakerjaan saat ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh. Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Juni 2025 dan berstatus berlaku.
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang menjadi sasaran BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, serta menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Regulasi tersebut juga mengecualikan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Aturan yang sama menetapkan bahwa pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. Untuk skema BSU yang diatur Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus.
Lalu Bagaimana dengan BSU 2026?
Di sinilah pekerja perlu membedakan antara program BSU 2026 yang sudah diumumkan dengan aturan teknis mengenai siapa yang berhak menerimanya. Pemerintah memang telah menyampaikan program BSU untuk kuartal IV 2026 beserta nilai bantuan dan perkiraan jumlah penerima, tetapi pengumuman tersebut belum dengan sendirinya menggantikan atau mengubah Permenaker yang menjadi pedoman BSU.
Hasil penelusuran pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan per 4 Oktober 2026 juga masih menunjukkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai regulasi BSU yang berstatus berlaku, sementara belum ditemukan Permenaker baru tahun 2026 yang secara khusus menetapkan kriteria penerima BSU 2026. Dengan kondisi tersebut, belum tepat menyatakan bahwa seluruh persyaratan BSU 2025 otomatis menjadi persyaratan final untuk program BSU 2026.
Tidak Punya BPJS, Apakah Otomatis Tidak Dapat?
Bagi pekerja yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, posisi hukumnya saat ini perlu dijelaskan secara hati-hati. Berdasarkan regulasi BSU yang masih berlaku, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan. Artinya, jika ketentuan tersebut kembali digunakan untuk penyaluran BSU 2026, pekerja yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi status kepesertaan tersebut berpotensi tidak memenuhi persyaratan.
Namun, hal itu belum dapat dijadikan kesimpulan mutlak untuk BSU 2026 sebelum pemerintah menerbitkan aturan atau ketentuan teknis yang secara khusus mengatur program tahun 2026. Perubahan dapat saja ditetapkan pemerintah melalui regulasi baru, sehingga pekerja sebaiknya tidak menggunakan informasi dari program tahun sebelumnya sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan hak penerimaan BSU 2026.
Dengan demikian, pekerja yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan belum dapat dinyatakan sebagai penerima BSU 2026, tetapi juga belum tepat dinyatakan secara pasti tidak berhak hanya berdasarkan pengumuman program BSU 2026. Kepastian mengenai syarat tersebut menunggu dasar hukum atau petunjuk teknis resmi yang mengatur penyaluran BSU 2026.
Yang Perlu Diperhatikan Pekerja
Selain persoalan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga perlu memperhatikan bahwa penerimaan BSU tidak semata-mata ditentukan oleh besaran gaji. Pada aturan BSU 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi secara bersamaan, termasuk status kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, batas gaji, serta pengecualian bagi ASN, TNI, dan Polri.
Karena itu, informasi yang menyatakan “gaji di bawah Rp3,5 juta pasti mendapatkan BSU 2026” belum dapat dijadikan patokan. Demikian pula informasi yang menyatakan “tidak punya BPJS Ketenagakerjaan pasti tidak mendapat BSU 2026” perlu menunggu ketentuan khusus yang menjadi dasar penyaluran tahun 2026.
Untuk saat ini, fakta yang telah diumumkan pemerintah adalah program BSU 2026 untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300.000 per bulan dan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja. Sementara itu, rincian kriteria penerima, termasuk kepastian apakah persyaratan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan akan diberlakukan dengan formula yang sama seperti ketentuan 2025, masih menunggu aturan teknis resmi.














