KPK Dalami Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Suap HGB, Rumah Dirjen ATR/BPN Digeledah

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kantor PT Summarecon Agung Tbk, penyidik KPK pada Jumat (18/9/2026) juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) ATR/BPN, Lampri (LMP), di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani. Dalam penggeledahan rumah Lampri, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang dinilai berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Salah satu petunjuk yang ditemukan berupa percakapan atau chat yang kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan KPK.

Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta Timur. Menurut KPK, kegiatan tersebut ditujukan untuk memperoleh alat bukti maupun petunjuk yang relevan dengan perkara, termasuk menelusuri hubungan antarpihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam konstruksi perkara.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon.

Baca Juga  Investigasi Independen Ungkap Dugaan 16 Pelaku dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andri Yunus

Lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Dalam keterangan yang diberitakan ANTARA, KPK menyebut sejumlah tersangka tersebut diduga merupakan orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Status sebagai tersangka dalam perkara tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan pembuktiannya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp300 juta sebelum OTT berlangsung. Menurut keterangan KPK, pemberian tersebut diduga terjadi sekitar Maret 2026 dan berkaitan dengan pengurusan HGB atas sejumlah tanah yang dikelola Summarecon. KPK menyatakan pemberian tersebut diduga bukan transaksi pertama dalam perkara yang sedang disidik.

Selain penggeledahan kantor perusahaan dan rumah pejabat, penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). Ruangan yang digeledah antara lain berkaitan dengan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara. KPK menyatakan ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi penggeledahan tersebut.

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada Jumat (18/9/2026) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Saat ditanya mengenai perkara dugaan suap HGB yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta, Nusron menyatakan tidak mengetahui secara rinci duduk perkara tersebut.

Nusron juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan pelayanan pertanahan agar tata kelola administrasi pertanahan berjalan lebih baik dan akuntabel.

Baca Juga  Ahli Waris Pelaut Gugat PT Pulau Seroja Jaya Ke PHI Banjarmasin

Sementara itu, penyidikan KPK masih berjalan. Penggeledahan di sejumlah lokasi dan penyitaan barang atau dokumen menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa dan hubungan antar pihak dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak, analisis barang bukti dan dokumen yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan, serta pembuktian perkara melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *