BGN Ungkap Pembayaran Uang Muka Pengadaan Motor Listrik Rp243,9 Miliar, DPR Soroti Tata Kelola Anggaran

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa BGN telah membayarkan uang muka pengadaan motor listrik senilai Rp243,9 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat (17/7/2026). Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung program Makan Bergizi (MBG), dengan uang muka dibayarkan pada tahun anggaran 2025 dan pelunasan direncanakan pada 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat BGN memaparkan kondisi keuangan lembaga di hadapan Komisi IX DPR RI. Agustina menjelaskan bahwa pembayaran uang muka merupakan bagian dari mekanisme pengadaan barang pemerintah yang pencatatannya dilakukan sesuai prinsip akuntansi pemerintahan, sehingga pelunasan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Selain menjelaskan pembayaran uang muka pengadaan motor listrik, BGN juga memaparkan sejumlah komponen dalam laporan keuangan per 31 Desember 2025. Salah satunya adalah aset berupa sewa gedung yang dibayar di muka senilai sekitar Rp167 miliar serta konstruksi dalam pengerjaan yang berkaitan dengan pembangunan 315 Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).

Dalam kesempatan yang sama, BGN mengungkapkan masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga sekitar Rp1,4 triliun. Kewajiban tersebut antara lain berasal dari pembayaran kegiatan tahun 2025 yang belum dapat diselesaikan dan direncanakan menggunakan alokasi anggaran tahun 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.

BGN juga menyampaikan adanya potensi kewajiban lain senilai sekitar Rp743 miliar yang masih dalam proses verifikasi sehingga belum dapat diakui sebagai utang dalam laporan keuangan. Proses verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta konfirmasi terhadap dokumen pendukung.

Untuk menyelesaikan sebagian kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran, BGN menggunakan mekanisme Eksekusi Realisasi Pembayaran di Luar Tahun Anggaran (ERPATA). Melalui mekanisme tersebut, sejumlah pembayaran, termasuk pelunasan pengadaan motor listrik dan sistem Internet of Things (IoT), telah diproses. Namun, BGN mengungkapkan bahwa sebagian kontrak yang diajukan melalui ERPATA masih belum dapat dicairkan karena masih dalam proses evaluasi dan penelaahan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Mensesneg: Arahan Langsung Presiden Prabowo

Pemaparan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan bersama DPR karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada program pemerintah yang memiliki nilai belanja cukup besar. Selain pengadaan kendaraan listrik, pembahasan juga menyoroti penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, pengelolaan aset, serta mekanisme pembayaran lintas tahun anggaran.

Proses evaluasi terhadap sejumlah kontrak dan kewajiban keuangan menunjukkan bahwa penyelesaian administrasi maupun pencairan anggaran masih bergantung pada hasil verifikasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. DPR melalui fungsi pengawasannya juga melakukan pendalaman terhadap aspek tata kelola anggaran agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi. 

Hingga RDP berlangsung, BGN melalui Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari, menjelaskan pembayaran uang muka pengadaan motor listrik merupakan bagian dari proses pengadaan yang telah dicatat dalam laporan keuangan pemerintah. Sementara itu, penyelesaian pelunasan, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta proses verifikasi sejumlah kontrak masih mengikuti mekanisme administrasi dan pengawasan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *