Majelis Etik Ombudsman Ungkap Arahan Larangan Pengawasan Program MBG pada Masa Kepemimpinan HS

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie mengungkap adanya arahan internal pada masa kepemimpinan mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia berinisial HS yang disebut melarang jajaran Ombudsman melakukan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari penyampaian hasil pemeriksaan etik.

Dalam keterangannya kepada media, Jimly menyampaikan bahwa Majelis Etik menemukan adanya arahan yang disebut berasal dari HS kepada jajaran internal Ombudsman agar tidak melakukan pengawasan terhadap Program MBG selama masa kepemimpinannya.

Menurut Jimly, arahan tersebut tidak berasal dari ketentuan hukum maupun keputusan kelembagaan yang bersifat formal, melainkan berupa instruksi internal yang disampaikan kepada staf dan pejabat di lingkungan Ombudsman.

“Ada arahan dari HS bahwa untuk program MBG jangan disentuh,” ujar Jimly dalam penjelasannya kepada awak media.

Ia menilai arahan tersebut menjadi perhatian karena Ombudsman memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tanpa membedakan program, instansi, maupun tingkat pemerintahan yang diawasi.

Jimly menjelaskan bahwa prinsip independensi merupakan salah satu fondasi utama Ombudsman dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan pengawasan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga.

Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dan objektivitas lembaga pengawas negara. Menurutnya, seluruh program pemerintah, termasuk program strategis nasional, tetap harus terbuka terhadap mekanisme pengawasan guna memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap tata kelola Program MBG yang merupakan salah satu program nasional dengan cakupan luas dan melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

Baca Juga  Prabowo Sindir Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8 M, Bandingkan dengan Kendaraannya Rp700 Juta

Jimly menegaskan bahwa informasi mengenai temuan tersebut disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga. Ia menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan oleh lembaga negara.

Pengungkapan tersebut memunculkan perhatian terhadap pentingnya independensi lembaga pengawas dalam sistem pemerintahan. Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Majelis Etik juga menjadi pengingat bahwa seluruh program pemerintah, termasuk program yang bersifat strategis dan mendapat perhatian luas, tetap memerlukan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Selain itu, temuan tersebut dinilai relevan dalam konteks penguatan sistem checks and balances antar lembaga negara, sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan secara independen dan profesional tanpa intervensi yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas.

Majelis Etik Ombudsman menegaskan bahwa independensi, integritas, dan keterbukaan merupakan prinsip yang harus dijaga dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Ke depan, lembaga pengawas negara diharapkan tetap menjalankan mandatnya secara profesional sesuai ketentuan hukum guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *