kawanjarinews.com — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 telah menetapkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana transportasi menjadi salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, dan mobilitas masyarakat desa, terutama bagi wilayah dengan kondisi geografis yang menantang seperti desa kepulauan dan daerah aliran sungai.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa, serta sebagai bentuk nyata dari pemerataan pembangunan dan pengurangan kesenjangan antar wilayah.
Apa itu Dana Desa?
Mengacu pada Pasal 1 Ayat (2) Permendesa No. 7 Tahun 2023, Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang ditujukan kepada desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.
Salah satu bentuk penggunaan Dana Desa yang paling berdampak langsung adalah pembangunan infrastruktur transportasi, yang dirinci dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf d), yaitu pembangunan sarana dan prasarana transportasi.
Fokus Utama Pembangunan Transportasi di Desa
Transportasi untuk Desa Kepulauan dan Aliran Sungai
Di wilayah yang tidak bisa dijangkau sepenuhnya oleh jalan darat, pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa untuk:
- Perahu atau Ketinting – Sebagai sarana transportasi antar pulau dan antar desa di sepanjang sungai. Perahu ini penting untuk mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi logistik.
- Tambatan Perahu dan Dermaga Apung – Fasilitas ini berfungsi sebagai tempat berlabuh dan menaikkan/menurunkan penumpang atau barang dengan lebih aman dan nyaman.
Jalan dan Jembatan untuk Desa Terhubung
Menurut Pasal 4 huruf b, pembangunan jalan dan jembatan adalah bagian dari infrastruktur dasar desa yang wajib didanai melalui Dana Desa.
- Jalan Permukiman dan Jalan Poros Desa – Untuk memperlancar akses dari permukiman ke pusat desa, dan dari desa ke wilayah lainnya.
- Rabat Beton atau Pengerasan Jalan – Untuk memastikan kelancaran transportasi, terutama saat musim hujan.
- Jembatan Desa – Menghubungkan wilayah yang terpisah sungai atau jurang.
- Gorong-gorong – Penting untuk mencegah banjir dan menjaga aliran air tetap lancar.
Sarana Lainnya Sesuai Kebutuhan Loka
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Pasal 1 Ayat 4 dan Pasal 10), desa dapat menentukan kebutuhan sarana lain seperti:
- Jalan alternatif,
- Tempat peristirahatan pengendara,
- Sistem drainase dan pengendalian air.
Musyawarah Desa, Hak Rakyat untuk Menentukan Arah Pembangunan
Sesuai Pasal 10 sampai Pasal 14, setiap program pembangunan harus melalui Musyawarah Desa yang melibatkan semua elemen masyarakat. Hasilnya dituangkan dalam RKP Desa dan APB Desa, dan wajib dipublikasikan secara terbuka (Pasal 15 s.d. 17) agar masyarakat bisa memantau dan memastikan penggunaan Dana Desa dilakukan secara transparan.
Partisipasi aktif warga desa sangat ditekankan dalam:
- Menyampaikan usulan pembangunan,
- Mengawal pelaksanaan kegiatan,
- Mendorong keterbukaan informasi desa.
Padat Karya Tunai: Memberi Upah, Menggerakkan Ekonomi Lokal
Setiap kegiatan pembangunan juga diharuskan memprioritaskan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) seperti diatur dalam Pasal 11, yaitu program yang menyerap tenaga kerja lokal, khususnya warga miskin dan marginal dengan upah kerja minimal 50% dari anggaran kegiatan. Hal ini membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Tujuan Akhir: Desa Mandiri, Terhubung, dan Berdaya Saing
Dana Desa untuk transportasi tidak hanya soal membangun jalan atau membeli perahu, melainkan menciptakan dampak nyata jangka panjang:
- Akses mudah ke sekolah, puskesmas, dan pasar.
- Biaya logistik menurun, harga barang lebih stabil.
- Kegiatan ekonomi, wisata, dan budaya lebih aktif.
- Desa tidak lagi terisolasi, tetapi menjadi bagian aktif dari jaringan pembangunan nasional.
Ayo Kawal Dana Desa Bersama
Masyarakat punya peran besar dalam mengawal penggunaan Dana Desa. Dengan ikut serta dalam musyawarah, mengawasi proyek pembangunan, dan memastikan publikasi APBDes dilakukan terbuka, kita bisa mendorong pembangunan desa yang lebih adil, efektif, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.
kawanjarinews.com mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan desa yang lebih terhubung, produktif, dan sejahtera. Karena kemajuan desa adalah fondasi bagi kemajuan bangsa.
Referensi: Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Baca juga: Keluhan Warga Desa Kaduagung Terkait Pembangunan Embung Desa yang Belum Memberikan Manfaat
Baca juga: Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Dana Desa: Menurunkan Beban Pengeluaran Masyarakat Miskin