Mendesa Yandri Susanto Tegaskan Dana Desa 2025 yang Belum Cair Akan Dibayarkan pada 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menegaskan bahwa dana desa tahun 2025 yang belum tersalurkan akan dibayarkan pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan transparansi, mencegah potensi penyimpangan anggaran, serta menjamin keberlanjutan program pembangunan desa.

Mendesa Yandri Susanto menyampaikan bahwa penyaluran dana desa yang tertunda pada tahun 2025 dipastikan tetap dibayarkan pada tahun anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengurangi besaran dana desa yang akan dialokasikan untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai pedoman pengelolaan dana desa oleh pemerintah daerah dan desa.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menghindari ketidakpastian pembayaran, mengurangi potensi penyimpangan, serta memastikan seluruh program desa tetap berjalan sesuai rencana. “Seluruh penundaan akan dibayarkan tahun depan tanpa mengurangi alokasi tahun anggaran berikutnya,” jelas Yandri.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa memiliki sejumlah opsi pembiayaan alternatif untuk menutupi kekurangan akibat belum cairnya dana desa 2025. Sumber-sumber tersebut antara lain:

  1. Penggunaan sisa dana desa Airmark untuk membayar kegiatan non-Airmark yang belum terbayar.
  2. Pemanfaatan dana penyertaan modal desa yang belum disalurkan, termasuk ke lembaga ekonomi desa dan program ketahanan pangan.
  3. Penggunaan sisa anggaran atau penghematan tahun berjalan serta menunda kegiatan yang belum terlaksana.
  4. Pemanfaatan SILPA Desa 2025 sebagai cadangan pembiayaan.

Jika seluruh langkah tersebut belum mencukupi, kekurangan anggaran dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayar dan akan dianggarkan kembali pada 2026 dari sumber pendapatan di luar dana desa.

Pergeseran anggaran wajib melalui mekanisme resmi, termasuk perubahan APBD serta evaluasi dan verifikasi oleh camat. Seluruh kewajiban pembayaran harus dicatat secara tertib dalam laporan keuangan desa untuk memastikan keterbukaan dan mencegah penyimpangan.

Baca Juga  Pengelolaan Keuangan Desa dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014

Kementerian Desa juga melakukan koordinasi lintas kementerian dan asosiasi pemerintah desa untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan transparan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif terhadap risiko penyalahgunaan dana desa, terutama dalam skema non-earmark yang kerap menimbulkan potensi korupsi dan salah kelola. Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa secara menyeluruh.

Dengan adanya regulasi baru tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan dana desa yang optimal, bertanggung jawab, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menurut Yandri kebijakan ini merupakan langkah solutif pemerintah untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan desa serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa. Pemerintah pusat mendorong seluruh pihak terkait untuk mematuhi mekanisme resmi guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *