Longsor TPST Bantargebang, 4 Korban Meninggal dan Operasional Zona 4 Dihentikan Sementara

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Sebuah longsor kembali terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kelurahan Batu Sumur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu sore, menimbulkan korban jiwa dan gangguan operasional di Zona 4. Insiden ini dipicu oleh kombinasi curah hujan tinggi dan kondisi geoteknis yang kritis, serta menegaskan kerentanan struktural dan manajerial fasilitas pengolahan limbah terbesar di Indonesia tersebut.

Longsor terjadi secara mendadak ketika air hujan meresap ke dalam tumpukan sampah organik dan anorganik yang telah terkompresi, mengurangi stabilitas lereng dan memicu pergeseran massa. Material sampah menimbun sebagian jalan akses dan area aktivitas warga, mengganggu mobilitas, meningkatkan risiko kontaminasi lingkungan, serta membahayakan keselamatan jiwa.

Berdasarkan keterangan warga yang berada disekitaran lokasi menjelaskan, enam korban berhasil dievakuasi, dengan empat meninggal dunia, yaitu Enda Widayanti, Sumine, Dedi Susrisno, dan Supriadi. Dua korban selamat mengalami luka berat dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi. Proses evakuasi masih berlangsung dengan dukungan BPBD DKI Jakarta, Polres Metro Bekasi Kota, dan relawan lokal.

Selain curah hujan tinggi, kondisi TPST Bantargebang telah lama kritis secara geoteknis. Tumpukan sampah yang mencapai puluhan meter tanpa sistem drainase memadai, minimnya leachate collection system dan gas venting, serta aktivitas ekonomi informal di area rawan menambah risiko longsor. Warga secara konsisten menyuarakan kekhawatiran terkait stabilitas lereng dan meminta intervensi pemerintah, termasuk relokasi aktivitas non-esensial.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Rofi’, hadir langsung di lokasi untuk memantau proses evakuasi. Koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bekasi, dan BPBD DKI Jakarta dilakukan untuk mobilisasi sumber daya cepat. Operasional TPST Zona 4 dihentikan sementara, sementara aliran sampah dialihkan ke zona lain agar layanan tetap berjalan normal. Pemerintah menekankan perlunya evaluasi desain teknis TPST, penguatan sistem peringatan dini, dan rencana mitigasi bencana jangka panjang.

Baca Juga  Polemik Kewajiban Bayar Royalti Musik di Ruang Publik: Antara Perlindungan Hak Cipta dan Beban Usaha Kecil

Longsor berdampak pada lingkungan dan kualitas hidup masyarakat sekitar. Limbah organik berpotensi menghasilkan gas metana dan senyawa volatil beracun, sementara kontaminasi leachate bisa mengancam sumber daya air. Secara sosial, insiden ini menimbulkan ketegangan antara kebutuhan fungsional kota dan hak warga atas lingkungan yang aman. Keberlanjutan TPST Bantargebang, yang beroperasi sejak 1986, kini dipertanyakan, sehingga diperlukan sistem pengelolaan sampah modern berbasis prinsip zero waste dan teknologi waste-to-energy.

Longsor ini menegaskan perlunya transformasi sistemik dalam pengelolaan TPST Bantargebang. Rekomendasi strategis mencakup audit teknis stabilitas lereng, revisi regulasi zonasi keselamatan, alokasi anggaran untuk modernisasi fasilitas, pelatihan petugas tanggap bencana, dan edukasi publik tentang pengurangan sampah. Tanpa langkah-langkah tersebut, risiko bencana akan tetap mengintai, mengancam keselamatan manusia sekaligus lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *