Talud Longsor Timpa Rumah Lansia di Ungaran Barat, Satu Luka Ringan

banner 468x60

KawanJariNew.com – Semarang, 6 november 2025 – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (5/11/2025) siang, menyebabkan talud setinggi delapan meter longsor dan menimpa rumah pasangan lanjut usia di Dusun Siroto, Desa Nyatnyono. Akibat kejadian itu, satu orang mengalami luka ringan dan rumah korban mengalami kerusakan berat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB ketika pasangan suami istri, Jas’an (74) dan Sumiati (66), sedang berada di dalam rumah. Hujan deras membuat dinding talud di belakang rumah mereka roboh dan menimpa bangunan bagian belakang.

“Saya hanya berdua dengan suami di rumah karena cucu sedang bekerja. Saat itu hujan deras, saya dengar genteng pecah dan berjatuhan dari belakang rumah. Saya langsung berlari keluar, tapi belum sampai pintu sudah terdengar suara keras, separo rumah saya sudah ambrol,” ujar Sumiati dalam bahasa Jawa.

Sementara itu, Jas’an mengaku tidak sempat menyelamatkan diri karena kejadian berlangsung sangat cepat. Ia sempat terjebak di bawah reruntuhan atap sebelum berhasil merangkak keluar. “Tangan saya robek kena reruntuhan, yang penting semua selamat,” ucapnya.

Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Semarang, Mediarso Tri Soelistyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, longsoran talud memiliki tinggi sekitar delapan meter dan panjang sepuluh meter. “Curah hujan sangat deras dan di beberapa lokasi juga dilaporkan longsor serta genangan air. Namun, yang terparah terjadi di rumah Mbah Jas’an di Dusun Siroto,” jelas Mediarso.

Ia menambahkan, penanganan darurat segera dilakukan oleh tim BPBD bersama TNI, Polri, dan relawan. Penghuni rumah dievakuasi sementara ke kediaman kerabat terdekat. “Tim gabungan juga membantu membersihkan material longsoran dan memastikan lokasi dalam kondisi aman,” jelasnya.

Baca Juga  Senkom Kota Semarang Bersama TNI-Polri Laksanakan Pengamanan Shalat Idul Adha di Lapangan Garnisun Kalisari

Baca juga: PPMSE Tak Patuh Pajak Terancam Diblokir, Pemerintah Siapkan PMK Baru

Baca juga: Kasasi Meringankan Hukuman: Advokat Donny Andretti Berhasil Kurangi Vonis M. Umar Bin Abu Tholib dari 10 Tahun Menjadi 5 Tahun 3 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *