PBH FERADI WPI SITUBONDO Hadir untuk Masyarakat Tapal Kuda, Siap Berikan Pendampingan Hukum Profesional dan Probono

banner 468x60

KawanJariNews.com – SITUBONDO – PBH FERADI WPI SITUBONDO hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan advokasi, pendampingan, serta perlindungan hukum kepada masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Tapal Kuda. Dengan mengusung tagline “Adil – Berintegritas – Berani”, PBH FERADI WPI SITUBONDO menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat pencari keadilan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PBH FERADI WPI SITUBONDO siap memberikan layanan pendampingan hukum di berbagai bidang, di antaranya perkara pidana, perdata, waris, kredit perbankan, fidusia, sengketa tanah, hingga berbagai persoalan hukum lainnya yang dihadapi masyarakat.

Ketua PBH FERADI WPI SITUBONDO, Rasyidi., C,PM., C,LOP., C,MDF., C,PFW., C,JKJ, menegaskan bahwa keadilan merupakan hak seluruh warga negara yang wajib dijamin tanpa diskriminasi.

“Hukum adalah hak seluruh warga negara. Keadilan adalah hak asasi setiap warga negara yang melekat, setara, dan tanpa diskriminasi, yang wajib dijamin oleh negara,” ujar Rasyidi.

Menurutnya, hak atas keadilan merupakan bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut juga selaras dengan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

PBH FERADI WPI SITUBONDO menilai bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan tidak memihak. Selain itu, setiap pencari keadilan juga berhak mendapatkan bantuan hukum serta pendampingan hukum yang layak demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Rasyidi menambahkan, keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila harus diwujudkan melalui pelayanan hukum yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu.

“Keadilan bukan hanya konsep moral, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan demi menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  YLKAI dan PDAM Kota Semarang Bersinergi Selesaikan Masalah Air Bersih Warga Taman Puri Sartika

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, PBH FERADI WPI SITUBONDO juga siap memberikan layanan pendampingan hukum secara Probono atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Program tersebut dijalankan sesuai amanat Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum dapat menghubungi PBH FERADI WPI SITUBONDO melalui kontak berikut:

CONTACT PERSON

  • 0878 7798 9000
  • 0823 0150 9505

PBH FERADI WPI SITUBONDO
“Siap Mendampingi dan Membela Hak-Hak Masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *