Dekan FH Uniska Ingatkan Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku Karhutla

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, Dr. Afif Khalid, mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membuka atau mengolah lahan karena tindakan tersebut dilarang dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Afif pada Kamis (3/9/2026) di Banjarmasin. Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat sehingga penanganannya memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Pembakaran Lahan Diatur dalam UU Lingkungan Hidup

Salah satu ketentuan yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut memuat larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terbukti.

Afif mengatakan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi pidana.

“Karhutla bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Ada dampak luas yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat. Karena itu, perbuatan membakar hutan dan lahan memiliki konsekuensi pidana yang cukup berat,” ujar Afif.

Ancaman Pidana dalam Ketentuan Kehutanan

Selain ketentuan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aspek pembakaran hutan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Baca Juga  BMKG Prediksi Cuaca Panas Ekstrem di Jakarta Berlanjut hingga Awal November

Ketentuan kehutanan dapat memberikan ancaman pidana berat terhadap perbuatan pembakaran hutan apabila unsur-unsur pidananya terbukti. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai 15 tahun penjara.

Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu kasus karhutla tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya peristiwa kebakaran. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan unsur perbuatan, kesengajaan atau bentuk kesalahan yang dipersyaratkan, keterkaitan seseorang atau korporasi dengan peristiwa, serta alat bukti yang mendukung.

Pelaku Usaha Perkebunan Juga Memiliki Risiko Hukum

Ketentuan khusus juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam regulasi tersebut terdapat larangan bagi pelaku usaha perkebunan melakukan pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.

Afif mengingatkan agar pelaku usaha tidak menjadikan pembakaran sebagai metode pembukaan maupun pembersihan lahan.

“Ketentuan hukumnya cukup jelas dan ancaman hukumannya juga berat. Artinya, masyarakat maupun pihak-pihak yang memiliki kepentingan usaha harus benar-benar memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan,” katanya.

Korporasi Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

Dalam perkara lingkungan dan perkebunan, pertanggungjawaban hukum juga tidak selalu terbatas pada individu. Dalam kondisi tertentu, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila berdasarkan hasil penegakan hukum terbukti memenuhi unsur dan ketentuan pertanggungjawaban korporasi.

Selain pidana, pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, termasuk aspek administratif dan perdata. Bentuk konsekuensi tersebut dapat berkaitan dengan perizinan, kewajiban pemulihan lingkungan, serta tuntutan ganti rugi apabila terdapat kerusakan atau kerugian yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Namun, jenis sanksi dan pertanggungjawaban yang dapat dikenakan tetap bergantung pada fakta kasus, status pihak yang terlibat, ketentuan hukum yang diterapkan, serta hasil proses penegakan hukum.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Delapan Orang Jadi Tersangka

Pencegahan Membutuhkan Peran Bersama

Menurut Afif, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya memiliki peran dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Masyarakat juga diingatkan untuk mempertimbangkan aspek keselamatan dan konsekuensi hukum sebelum menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Jangan sampai karena ingin membuka atau membersihkan lahan dengan cara yang dianggap mudah, justru berakhir dengan proses pidana dan hukuman yang berat,” pungkasnya.

Dengan adanya sejumlah ketentuan hukum mengenai pembakaran hutan dan lahan, penanganan setiap perkara karhutla perlu dilakukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang objektif. Status seseorang sebagai pelaku tindak pidana juga harus ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak semata-mata didasarkan pada terjadinya kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *