Perjanjian Antara Pihak Keluarga Almarhum Raihan (5th) Dan Pihak Puskesmas Klari Tidak Memenuhi Unsur-Unsur Perjanjian

banner 468x60

kawanjarinew.com – Karawang, – Hasil mediasi antara keluarga almarhum Raihan Adi Tama dan Puskesmas Klari yang diadakan di kantor DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat pada 21 Desember 2024, menghasilkan beberapa kesepakatan yang ternyata tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pihak puskesmas.

Raihan Adi Tama, seorang anak berusia lima tahun dari Desa Cibalong, Kabupaten Karawang, mulanya mengalami luka di kakinya akibat terkena benda tajam. Raihan dibawa ke Puskesmas Klari pada 23 November 2024 untuk mendapatkan perawatan medis. Meskipun awalnya perawatan berjalan lancar, beberapa hari kemudian terjadi pembengkakan pada kaki Raihan yang telah dijahit, yang kemudian diduga sebagai infeksi tetanus, akibat dampak dari ketidak tepatan penangan pihak Mantri Puskesmas Klari.

Setelah kejadian di atas, mediasi dilakukan dengan melibatkan keluarga Raihan dan Puskesmas Klari, difasilitasi oleh ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat. Dalam mediasi tersebut, Kepala Puskesmas Klari, yang tidak disebutkan namanya, berjanji memberikan dana duka cita serta biaya akikah dan tahlilan hingga 40 hari untuk almarhum Raihan. Mantri Ujang, yang menangani perawatan awal Raihan di puskesmas, juga terlibat dalam upaya mediasi dan pemenuhan janji.

Mediasi berlangsung di kantor DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Jalan Raya Klari Pantura, Dusun Kalapa Nunggal Kopel, Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Pertemuan tersebut diadakan pada 21 Desember 2024, sebagai upaya menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh keluarga Raihan.

Pada tanggal 30 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Puskesmas Klari mendatangi rumah duka keluarga almarhum Raihan di Desa Cibalong Sari, Kecamatan Klari. Namun, dana duka cita yang dijanjikan sebesar Rp2,5 juta ternyata berasal dari dana pribadi mantri Ujang, yang menangani Raihan selama perawatan di puskesmas. Janji lain terkait biaya akikah dan tahlilan tidak dipenuhi, menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga.

Baca Juga  Warga LDII Kota Semarang Laksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Garnisun Kalisari

Keluarga merasa kecewa karena Kepala Puskesmas Klari tidak memenuhi janji yang diucapkan saat mediasi. Janji yang diharapkan meliputi dana duka cita yang memadai, biaya akikah untuk almarhum Raihan (dua kambing), dan biaya tahlilan hingga 40 hari. Keluarga juga mengeluhkan kurangnya empati dan perhatian dari pihak puskesmas setelah kejadian yang merenggut nyawa Raihan.

Orang tua almarhum Raihan menyampaikan rasa kecewa kepada ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat setelah kedatangan pihak puskesmas pada 30 Desember 2024. Mereka berharap ada tindakan yang lebih tegas dari pihak terkait dan perhatian yang lebih serius dari puskesmas terhadap kondisi dan kebutuhan pasien di masa mendatang.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pelayanan kesehatan di wilayah tersebut agar lebih responsif dan empatik terhadap pasien serta mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi. Keluarga Raihan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan pihak puskesmas dapat meningkatkan standar pelayanan mereka. (Sumber lansiran: eskoncer.com)

Baca juga: Pelayanan Puskesmas Klari Dipertanyakan, Keluarga Raihan Adi Tama Utarakan Kekecewaan

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Desa, Tegaskan Kepastian Hukum Bagi Calon Kepala Desa Terpilih

Baca juga: KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi: Babak Baru Kasus Suap Harun Masiku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *