Pekerja Rumah Tangga Sampaikan Kesaksian di DPR, Soroti Jam Kerja Eksploitatif hingga Minimnya Perlindungan Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Seorang pekerja rumah tangga bernama Dita menyampaikan kesaksiannya dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, dengan menyoroti kondisi kerja yang dinilai eksploitatif, rendahnya upah, serta minimnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Kesaksian tersebut disampaikan sebagai representasi pengalaman jutaan pekerja rumah tangga yang hingga kini belum memiliki payung hukum komprehensif.

Dalam forum rapat dengar pendapat tersebut, Dita menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, namun kontribusi mereka kerap tidak diiringi dengan pengakuan formal maupun perlindungan hukum yang memadai.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pekerja rumah tangga bekerja lebih dari 12 jam setiap hari, bahkan dalam beberapa kasus mencapai hingga 24 jam tanpa jeda istirahat yang memadai. Selain jam kerja yang panjang, sebagian pekerja juga tidak memiliki hari libur tetap.

Menurut Dita, tugas pekerja rumah tangga tidak terbatas pada satu jenis pekerjaan. Mereka umumnya menjalankan berbagai tanggung jawab sekaligus, mulai dari membersihkan rumah, memasak, merawat anak, hingga menjaga lansia. Seluruh pekerjaan tersebut dilakukan dalam ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan formal.

Dari sisi penghasilan, Dita menyebut rata-rata upah pekerja rumah tangga berada di kisaran Rp1,2 juta per bulan. Angka tersebut dinilai tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, terlebih bagi pekerja yang harus mengirim sebagian penghasilannya kepada keluarga di daerah asal.

Ia juga menyoroti praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip kelayakan. Dalam beberapa kasus, pekerja rumah tangga hanya menerima barang seperti makanan atau bingkisan sebagai pengganti THR, bukan dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga  Pemerintah Akan Masuk ke Saham Aplikator Ojol, Dasco: Bagian dari Penataan Ekonomi Digital

Selain persoalan upah dan jam kerja, Dita menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga belum terdaftar dalam program jaminan sosial nasional seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini membuat pekerja tidak memiliki perlindungan ketika mengalami sakit, kecelakaan kerja, ataupun kehilangan penghasilan.

Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh Yuri dari Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta yang memaparkan data terkait kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Menurut Yuri, pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan verbal hingga kekerasan fisik. Ia juga menyinggung salah satu kasus yang terjadi di Manokwari pada Desember 2025, di mana seorang pekerja rumah tangga dilaporkan meninggal dunia dan jenazahnya sempat disimpan selama beberapa hari oleh pemberi kerja sebelum akhirnya diketahui pihak berwenang.

Data yang dihimpun kelompok advokasi perempuan menunjukkan bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2025 tercatat sedikitnya 22 kasus pembunuhan terhadap perempuan dalam lingkup rumah tangga, dan sebagian di antaranya melibatkan pekerja rumah tangga sebagai korban.

Selain itu, Yuri menyoroti lemahnya posisi tawar pekerja rumah tangga karena mayoritas hubungan kerja tidak didasarkan pada perjanjian kerja tertulis. Akibatnya, tidak terdapat kejelasan mengenai jam kerja, hak cuti, standar upah, maupun mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam rapat tersebut, para narasumber menilai ketiadaan regulasi khusus membuat pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan terhadap berbagai pelanggaran hak ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pekerja rumah tangga belum sepenuhnya tercakup dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan formal di Indonesia.

Dita dan Yuri juga menyoroti penggunaan istilah “majikan” dan “pembantu” yang dinilai mencerminkan relasi hierarkis dan tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap martabat pekerja sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Baca Juga  Komisi A DPRD Pemalang Dorong Edukasi Data Kependudukan untuk Pembangunan dan Demokrasi

Kondisi tersebut dinilai semakin menegaskan pentingnya pembahasan regulasi yang secara khusus mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.

Dalam kesempatan tersebut, para narasumber mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah bergulir selama lebih dari dua dekade. Mereka berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta pengakuan formal terhadap profesi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *