Bidpropam Polda Jateng Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Disiplin Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURAKARTA— Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang diterbitkan Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis (20/2/2026) di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar. Tim Provos dipimpin oleh IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., dengan didampingi AIPDA Murtadho. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB terhadap tiga saksi, yaitu Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh AKP berinisial H selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan laporan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih dengan nomor polisi AD 1346 QP, STNK atas nama Umi Munawaroh. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di wilayah Surakarta dan diduga melibatkan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector serta dikaitkan dengan perusahaan pembiayaan tertentu.

Selain proses etik di lingkungan Propam, laporan dugaan tindak pidana berupa perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah diproses secara pidana dan saat ini ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Korban, Muhammad Ziedan Navila, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Baca Juga  Satpol PP DKI Minta Maaf Usai Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI Viral

Dalam pemeriksaan di Propam tersebut, para saksi mendapat pendampingan hukum dari tim kuasa hukum Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan beserta tim Organisasi Advokat FERADI WPI. Tim pendamping dipimpin oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI.

Turut hadir mendampingi antara lain Kepala Divisi DPP FERADI WPI Zainil Yasni serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi. Sejumlah wartawan dari organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/KAWAN JARI) juga terlihat memantau jalannya pemeriksaan.

Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor terpenuhi selama proses pemeriksaan. Ia juga mengapresiasi jalannya pemeriksaan yang berlangsung sesuai prosedur.

Salah satu saksi sekaligus pelapor, Mochammad Arifin, berharap proses pemeriksaan dapat berjalan objektif, transparan, dan profesional. Ia merujuk pada SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah yang menyebut adanya dugaan pelanggaran disiplin, dan meminta agar mekanisme penegakan disiplin internal Polri dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada media, Arifin juga menyampaikan dugaan adanya upaya komunikasi tidak resmi yang dinilainya berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan. Dugaan tersebut, menurutnya, telah disampaikan kepada penyidik Provos sebagai bagian dari keterangan saksi.

Arifin menegaskan harapannya agar seluruh pihak yang terkait dengan perkara tersebut bersikap profesional dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan kepada mekanisme internal kepolisian.

Kuasa hukum para saksi dan pelapor berharap proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh publik melalui pemberitaan media massa, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi penegak hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Redaksi tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  CCTV Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dewhinta Anggary, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *