Komisi IX DPR RI Soroti Ketimpangan Ketenagakerjaan dan Progres Rekrutmen P3K di Badan Gizi Nasional

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja yang membahas sejumlah isu strategis di bidang ketenagakerjaan dan tata kelola sumber daya manusia aparatur negara, termasuk implementasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta kesiapan operasional Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX menyampaikan perhatian terhadap adanya perbedaan perlakuan dalam sistem pengupahan dan status kepegawaian di lingkungan aparatur negara. Isu ini mencuat seiring dengan pembahasan kebijakan pengelolaan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga pendukung di instansi pemerintah.

Salah satu poin yang disampaikan dalam rapat adalah perbandingan tingkat penghasilan dan status kerja antarprofesi yang sama-sama berada dalam lingkup pembiayaan negara. Komisi IX menilai perlunya konsistensi kebijakan agar prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerja dapat diterapkan secara merata, khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Terkait kebijakan P3K, Komisi IX menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang merekrut tenaga profesional melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, termasuk di lingkungan Badan Gizi Nasional. Skema tersebut dinilai sebagai upaya memberikan kepastian status, kejelasan hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut juga dipaparkan perkembangan rekrutmen P3K di Badan Gizi Nasional. Tahap pertama telah mengangkat sebanyak 2.080 orang menjadi aparatur sipil negara dan mulai efektif bekerja per 1 Juli 2025. Tahap kedua mencakup 32.000 formasi, terdiri atas 31.250 formasi bagi lulusan Program Sarjana Penggerak Pangan dan Gizi Indonesia serta 750 formasi untuk tenaga akuntan dan tenaga gizi. Proses seleksi telah melalui tahapan ujian berbasis komputer dan saat ini memasuki tahap administrasi, dengan target pengangkatan efektif per 1 Februari 2026.

Baca Juga  "JANUARI BERBAGI" AKSI SOSIAL FERADI WPI, KAWAN JARI, PMBI, SUBUR JAYA LAWFIRM DI AWAL TAHUN 2025

Komisi IX juga mencermati kesiapan kelembagaan Badan Gizi Nasional dalam menjalankan tugasnya. Dalam rapat disampaikan bahwa penguatan sistem pendukung, termasuk sistem administrasi, pelaporan, dan pengawasan, masih menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program berjalan optimal dan risiko operasional dapat diminimalkan.

Rapat tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, guna memastikan kebijakan P3K dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *