KawanJariNews.com – Karawang, Jawa Barat – Selasa, 20 Januari 2026 Tim pendamping hukum dari FERADI WPI menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H., yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul temuan tim terhadap dokumen medis dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai menunjukkan adanya unsur kekerasan berat dan keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Kronologi Singkat dan Kondisi Korban
Perwakilan tim FERADI WPI menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Majalaya, Polres Karawang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim dari korban dan dokumen penyidikan, korban mengalami serangan fisik yang menyebabkan luka serius di bagian kepala dan tubuh lainnya, sehingga harus segera mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit.
Tim FERADI WPI menyatakan, berdasarkan Surat Keterangan Diagnosis Nomor 001/RSEK/SKD/I/2026, korban didiagnosis mengalami mild head injury disertai fracture at left parietal atau patah tulang tengkorak bagian kiri. Selain itu, korban juga mengalami patah tulang jari manis kanan serta sejumlah luka robek di area kepala, dahi, telinga, dan punggung. Hingga saat ini, menurut tim, korban masih menjalani perawatan intensif dan direncanakan menjalani tindakan operasi bedah saraf.
Temuan Tim Berdasarkan BAP
Perwakilan tim FERADI WPI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap BAP, peristiwa tersebut, menurut mereka, tidak dapat dipandang sebagai perkelahian biasa. Tim mengungkapkan bahwa dalam keterangan korban, terdapat penjelasan mengenai dugaan keterlibatan beberapa orang di lokasi kejadian.
“Dalam BAP, korban menerangkan bahwa saat ia berusaha menghadapi pelaku utama, terdapat dua orang lain yang diduga memegangi tubuh korban dari belakang, sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan,” ujar perwakilan tim FERADI WPI dalam keterangannya.
Tim juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan dalam BAP, pelaku utama diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa golok yang disimpan di dalam kendaraan sebelum kejadian berlangsung. Menurut tim, senjata tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban secara berulang, meskipun korban telah terjatuh.
Sikap Tim terhadap Penanganan Perkara
Dalam pernyataan resminya, tim FERADI WPI menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan perkara di tingkat Polsek Majalaya. Tim menyebutkan bahwa hingga pernyataan ini disampaikan, beberapa terduga pelaku yang disebut berada di lokasi kejadian belum seluruhnya dilakukan penahanan.
Tim FERADI WPI juga menyampaikan bahwa agenda koordinasi yang sebelumnya dijadwalkan bersama pimpinan Polsek Majalaya pada Jumat, 9 Januari 2026, menurut mereka, tidak terlaksana sebagaimana direncanakan. Hal tersebut, menurut tim, menimbulkan pertanyaan terkait keseriusan penanganan perkara.
Selain itu, tim menyatakan keberatan terhadap penerapan pasal yang saat ini digunakan dalam BAP. Menurut mereka, pasal yang dikenakan belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang tertuang dalam keterangan korban dan hasil pemeriksaan medis.
Tuntutan dan Permintaan Resmi
Melalui pernyataan yang disampaikan kepada media, tim FERADI WPI menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Kapolres Karawang untuk mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Majalaya guna menjamin objektivitas dan kepastian hukum.
- Meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat di tempat kejadian perkara diproses sesuai peran masing-masing sebagaimana tercantum dalam BAP.
- Meminta dilakukan peninjauan kembali terhadap penerapan pasal sangkaan agar selaras dengan fakta medis dan keterangan saksi.
- Memohon kepada Divisi Propam Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Perwakilan tim FERADI WPI menegaskan bahwa organisasi akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap korban serta memantau jalannya proses penyidikan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. Tim juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan transparan, mengingat korban merupakan bagian dari profesi penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KawanJariNews.com telah berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian. Redaksi telah menghubungi Humas Polres Karawang serta mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Resmi (Tertulis) dengan rincian sebagai berikut: Nomor: 0034/Red-KJN/I/2026. Surat tersebut disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari pihak Humas Polres Karawang terkait permohonan konfirmasi tersebut.
Redaksi menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta akan memuat keterangan resmi dari pihak kepolisian apabila telah diterima.










