KawanJariNews.com – Klaten – Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Polda Jawa Tengah, secara resmi menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/71/I/2026/Reskrim, tertanggal 19 Januari 2026.
Pengaduan diajukan oleh Sri Subiyanti, S.E., warga Kabupaten Klaten, dengan pendampingan hukum dari Advokat/Pengacara Senior dan Kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, pada Senin (Januari 2026).
Pendampingan hukum tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap korban yang melaporkan dugaan penggelapan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil merek Mobilio.
Dalam pendampingan tersebut, Donny Andretti didampingi oleh Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. (Advokat Magang), Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, M. Arifin, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, serta G. Bagus Andaru, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Wasekjen Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia.
Kronologi Singkat Berdasarkan Dokumen Resmi
Berdasarkan isi STPL, peristiwa bermula pada Oktober 2025, ketika pelapor meminta bantuan pihak lain untuk mencarikan dana dengan jaminan BPKB dan STNK kendaraan milik pelapor. Namun hingga laporan dibuat, dokumen kendaraan tersebut belum dikembalikan, dan keberadaannya belum diketahui.
Dalam laporan pengaduan disebutkan bahwa pelapor telah melakukan sejumlah upaya untuk meminta kejelasan dan pengembalian dokumen, namun belum membuahkan hasil. Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dan melaporkannya ke Polres Klaten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Penerimaan Laporan
Tim penasihat hukum dan korban diterima oleh petugas Piket Reserse Kriminal Polres Klaten. Setelah menyerahkan berkas pengaduan, surat kuasa, serta alat bukti awal, korban juga dimintai keterangan singkat oleh petugas.
Pengaduan tersebut diterima secara resmi dan dituangkan dalam STPL Nomor STPL/71/I/2026/Reskrim, yang ditandatangani oleh Bripka Feri Rosid Adi Nugroho, S.H., NRP 89030319, selaku Piket Reskrim Polres Klaten.
Pernyataan Pendamping Hukum
Dalam keterangannya kepada awak media, Donny Andretti menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan aparat kepolisian.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas layanan Polres Klaten, khususnya Piket Reskrim, yang telah menerima dan memproses pengaduan klien kami secara profesional,” ujar Donny Andretti.
Ia juga berharap peran pers sebagai fungsi kontrol sosial dapat terus mengawal proses penegakan hukum.
“Saya juga meminta agar rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ikut mengawal perkara ini, karena pers memiliki fungsi kontrol sosial dalam penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.
Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mendampingi korban dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku hingga perkara memperoleh kejelasan hukum dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal, dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas, akurasi, dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










