Persidangan Perkara Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur No. 191/Pid.Sus/2025 PN Pti Dikawal FERADI WPI dan Tim Kuasa Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – Persidangan perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2025 di PN Pti dikawal FERADI WPI bersama tim kuasa hukum serta unsur pendampingan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan menjamin perlindungan serta kepastian hukum bagi korban.

Pengawalan persidangan ini dilakukan oleh FERADI WPI yang bekerja sama dengan Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners serta Kantor Hukum Sakti & Partners. Tim kuasa hukum yang terlibat terdiri dari ADV. M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., ADV. Sakti Hendrawan, S.H., C.PFW., Lingga Kurniawan Asmorojati, S.H., serta paralegal Aryo Pinandito, S.H., C.MDF., R. Randy Haafizhoh, Kautzar, S.H., dan Tri Sangaji Wibowo, S.H.

Perkara ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, ADV. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ. Turut hadir Ketua DPC FERADI WPI Ass. Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF., serta ADV. Plorenda Arif, S.H., M.Hum. Selain itu, hadir pula tim dari Dinas Sosial UPTD dan PPA Kabupaten Pati yang fokus pada pendampingan korban selama proses persidangan berlangsung.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum perkara tersebut.

“FERADI WPI berkomitmen mengawal setiap tahapan persidangan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin terpenuhinya hak-hak korban, khususnya anak di bawah umur,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, kuasa hukum dari Kantor Hukum M. Refky Jandy, S.H., M.Kn. & Partners menyampaikan bahwa persidangan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses persidangan perkara ini telah berjalan sesuai aturan hukum. Kami memastikan bahwa kepastian hukum dapat dirasakan oleh korban dan keluarga, serta seluruh tahapan dilakukan secara profesional,” kata ADV. M. Refky Jandy, S.H., M.Kn.

Baca Juga  KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Gratifikasi di PN Depok, Uang Rp2,5 Miliar Diduga Disamarkan Lewat Money Changer

Ketua DPC FERADI WPI, Ass. Mustaqim, menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

“Perkara yang menyangkut anak memerlukan perhatian khusus. Kehadiran FERADI WPI bersama tim pendamping merupakan bagian dari upaya memastikan proses persidangan berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan terbaik korban,” ujarnya.

Dari unsur pendampingan sosial, keterlibatan Dinas Sosial UPTD dan PPA Kabupaten Pati difokuskan pada perlindungan korban selama persidangan.

“Pendampingan kami diarahkan pada aspek perlindungan dan pemulihan korban agar anak tetap merasa aman selama mengikuti seluruh proses hukum,” ujar perwakilan Dinas Sosial UPTD dan PPA Kabupaten Pati.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual serta peran aktif lembaga hukum dan pendamping sosial dalam memastikan hak-hak korban terpenuhi. Pengawalan yang dilakukan secara terpadu diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Seluruh pihak terkait menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga selesai, dengan harapan perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *