Pemerintah Perketat Tata Kelola Dana Desa Melalui PMK 81/2025

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta – Pemerintah Indonesia memperketat tata kelola Dana Desa melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran, persyaratan administrasi, serta kewajiban pembentukan koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi desa.

Pemerintah mulai menerapkan langkah pengetatan terhadap tata kelola Dana Desa untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana publik di tingkat desa. Kebijakan ini menjadi instrumen resmi yang menggantikan sebagian ketentuan PMK 108/2024 sebelumnya, sebagai langkah perbaikan sistem pengelolaan keuangan desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa kini harus selaras dengan kebijakan presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa atau Kelurahan Merah Putih. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal serta memastikan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan Dana Desa tetap dicairkan dalam dua tahap dengan penambahan syarat administratif dan teknis yang lebih ketat. Tahap pertama sebesar 60 persen harus dicairkan paling lambat Juni, dengan syarat penyampaian APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana, dan keputusan kepala desa terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Untuk pencairan tahap kedua sebesar 40 persen, desa wajib memenuhi syarat tambahan, yaitu laporan realisasi tahun sebelumnya, penyerapan minimal 60 persen, capaian output minimal 40 persen, serta bukti bahwa desa telah memiliki koperasi Merah Putih yang berbadan hukum atau dalam proses legalitas notaris. Desa juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen mendukung alokasi APBD untuk koperasi tersebut.

Sebagai bagian dari pengawasan, pemerintah mewajibkan seluruh dokumen APBDes direkam melalui aplikasi resmi Kementerian Keuangan. Validasi laporan dilakukan melalui sistem OMSPAN TKD untuk memastikan pengawasan real-time dan mencegah potensi penyimpangan. Pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, juga dibebani tugas tambahan berupa perekaman pagu Dana Desa 2025, verifikasi realisasi 2024, serta pengawasan ketahanan pangan, stunting, BLT, dan desa layak salur.

Baca Juga  Mulai 1 Juli 2026, Transaksi di Marketplace Resmi Dipungut PPN, Pemerintah Sebut Demi Kesetaraan Pajak

PMK 81/2025 turut memperkenalkan Pasal 29A dan 29B yang mengatur format baku pernyataan komitmen serta batas waktu pemenuhan syarat pencairan tahap kedua hingga 17 September 2025. Jika syarat tidak terpenuhi, pencairan dapat dibatalkan dan dana dapat dialihkan untuk prioritas nasional.

Kebijakan ini menandai perubahan paradigma pengelolaan Dana Desa menuju sistem digital berbasis data real-time, dengan mendorong koperasi Merah Putih sebagai pusat penguatan ekonomi desa. Namun, pengetatan ini juga berpotensi menambah beban administrasi desa, terutama terkait kapasitas digital, pendirian koperasi, dan pemenuhan dokumen.

Pemerintah menyatakan langkah pengetatan ini bertujuan memastikan Dana Desa digunakan efektif, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan desa serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *