Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Tangani Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Ditreskrimum Polda Jabar

banner 468x60

KawanJariNews.com — Bandung, 1 Desember 2025 — Tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat untuk menangani perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kehadiran tersebut terkait laporan dugaan pencatutan nama dan tanda tangan yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada Senin, 1 Desember 2025, sejumlah pengurus FERADI WPI tampak hadir di area Ditreskrimum Polda Jabar. Rombongan dipimpin oleh Ketua Harian DPP sekaligus Waketum FERADI WPI, Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ.

Turut hadir Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Ketua PBH Area, Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Wilma Sribayu, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW.
Selain itu, Ketua DPD Jawa Barat FERADI WPI sekaligus Waketum DPP, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., CPL., CMD., CH., CHT., turut mendampingi proses pelaporan.

Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan terjadi di Jawa Barat. Dugaan tindak pidana tersebut meliputi pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan.

“Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan, baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Kami juga mengapresiasi Ditreskrimum Polda Jabar dalam menerima aduan kami dengan sangat profesional dan presisi,” ujar Andi

Locus delicti perkara berada di wilayah Jawa Barat, sehingga proses penanganannya berada dalam kewenangan Ditreskrimum Polda Jabar. Dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP memiliki implikasi hukum yang dapat berpengaruh pada kepentingan korban serta kepastian proses hukum.

Baca Juga  FERADI WPI Kembali Gelar Webinar Pendidikan Hukum Pascalibur Idul Fitri

Kehadiran jajaran pengurus DPP dan DPD FERADI WPI menunjukkan komitmen organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang dirugikan serta memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum.

Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mengikuti perkembangan perkara hingga seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan berjalan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *