Kawanjarinews.com — Surabaya, 1 Desember 2025 – Wacana pembatasan usia bagi profesi advokat tengah menjadi topik hangat di kalangan hukum. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memuat aturan batas usia maksimum bagi advokat di Indonesia.
“Profesi hukum seperti hakim, jaksa, maupun notaris memiliki batas usia. Maka wajar bila advokat juga diatur agar ada keseimbangan dan regenerasi,” ujar Eddy Hiariej dalam sebuah forum diskusi hukum di Jakarta, akhir November lalu.
Alasan di Balik Wacana
Eddy menilai, tanpa batasan usia, potensi konflik kepentingan dan ketimpangan bisa muncul. Ia mencontohkan fenomena mantan pejabat tinggi penegak hukum seperti mantan Kapolri, Jaksa Agung, atau Hakim Agung yang setelah pensiun beralih menjadi advokat dan kembali berhadapan dengan institusi lama.
“Ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan etik dan relasi kuasa. Bayangkan mantan Kapolri menjadi advokat berhadapan dengan penyidik muda, tentu situasinya berbeda,” jelasnya.
Pro dan Kontra di Kalangan Advokat
Pernyataan tersebut memicu reaksi beragam. Sejumlah organisasi advokat menilai ide itu positif untuk mendorong regenerasi advokat muda, sementara sebagian lainnya menganggap langkah itu diskriminatif dan tidak relevan.
Beberapa advokat senior menilai bahwa yang seharusnya diatur bukan soal usia, tetapi benturan kepentingan dan etika profesi. Mereka berpendapat, banyak advokat berusia di atas 70 tahun yang masih produktif dan berintegritas tinggi, sehingga ukuran kompetensi tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar umur.
Sementara itu, sejumlah akademisi hukum mendukung wacana pembatasan usia dengan alasan agar rekrutmen dan pendidikan advokat lebih terstandar seperti profesi hukum lainnya.
Pandangan Yulianto Kiswocahyono: Fokus pada Etika dan Independensi
Praktisi pajak dan hukum Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menilai bahwa pembahasan batas usia perlu dilihat secara hati-hati dan proporsional.
“Advokat adalah profesi kepercayaan publik yang tidak semestinya dibatasi semata oleh umur. Yang lebih penting ialah aspek etika, independensi, dan akuntabilitas. Kalau seseorang masih kompeten dan memegang teguh kode etik, usianya seharusnya bukan persoalan,” tegas Yulianto, yang juga Ketua Komite Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.
Ia menambahkan, bila tujuan pemerintah adalah mencegah dominasi figur senior dan potensi konflik kepentingan, maka regulasi etik dan transparansi relasi profesional antara advokat dan lembaga hukum perlu diperkuat.
“Saya mendukung penguatan sistem etik dan pengawasan profesi. Tapi membatasi usia justru berpotensi mengebiri kebebasan berprofesi, apalagi bagi advokat yang masih aktif berkontribusi bagi pendidikan hukum dan pembelaan publik,” tambahnya.
Belum Ada Angka Resmi
Sampai saat ini, belum ada angka pasti terkait batas usia maksimal yang diusulkan pemerintah. Namun, sejumlah wacana di publik menyebut kisaran antara 55 hingga 65 tahun sebagai masa pensiun advokat.
UU Advokat yang berlaku saat ini hanya menetapkan usia minimal 25 tahun untuk dapat diangkat sebagai advokat, tanpa batas maksimum. Artinya, advokat dapat tetap berpraktik sepanjang memenuhi syarat dan mematuhi kode etik profesi.
Revisi UU Advokat Mulai Digodok 2026
Rencana revisi UU Advokat disebut akan mulai dibahas bersama DPR pada tahun 2026. Selain soal batas usia, pemerintah juga akan meninjau ulang mekanisme rekrutmen, pendidikan, dan pengawasan profesi advokat agar lebih selaras dengan kebutuhan penegakan hukum modern.
Isu ini menjadi sorotan luas karena menyangkut keseimbangan antara pengalaman advokat senior dan ruang bagi generasi muda hukum untuk berkembang.










